TUBAN - Kasus sengketa tanah terjadi di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sejumlah pihak mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.633 meter persegi tersebut.
Menindaklanjuti gugatan perdata yang dilayangkan oleh Suwandi, Warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Pengadilan Negeri Tuban bersama pihak Badan Pertanahan, pihak Kelurahan dan sejumlah pihak terkait, mendatangi lokasi untuk melakukan sidang lokasi pemeriksaan setempat, pada jumat (27/01/2023) siang.
Dalam sengketa tanah ini, Suwandi menggugat Bambang Sugiharto, warga Kelurahan Tirtomulyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas terbitnya dua sertifikat diatas tanah yang disengketakan.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, pihaknya datang ke lokasi untuk melakukan kroscek terkait lokasi tanah disengketakan. Hasilnya, PN Tuban mendapati dari versi penggugat di tanah tersebut terdapat 1 sertifikat tanah. Sementara, dari pihak tergugat terdapat 2 sertifikat tanah.
“Versi penggugat tanah yang disengketan itu 1 sertifikat. Sedangkan tergugat menjelaskan bahwa sama satu hamparan tapi terdapat 2 sertifikat. Majelis ke lokasi untuk mengecek kebenaran lokasi,” terangnya kepada JTV di lokasi.
Namun, dari pihak penggugat maupun tergugat, objek yang disengketakan sama, yakni tanah seluas 3.633 meter persegi. Selanjutnya, pada pekan depan akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.
“Objek yang disengketakan sama. selanjutnya akan digelar persidangan akan dilakukan pada tanggal 2 februari 2023 dengan agenda saksi,” imbuh Humas PN Tuban.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ryan Arrifiandi mengungkapkan bahwa, kliennya adalah pemilik sah atas tanah negara yang disengketakan, berdasarkan penguasaan fisik sebelum tahun 1971. Tanah ini diwariskan dari almarhum sadar yang merupakan bapak dari penggugat Suwandi.
“Pak Suwandi ini pemilik yang sah atas tanah negara ini berdasarkan penguasaan fisik dari sebelum tahun 1971 mulai dari kakeknya. Yang kemudian diturunkan kepada ayahnya bernama pak Sadar dan diwariskan kepada pak Suwandi,” ungkapnya.
Ryan menambahkan bawah sebelumnya, tanah ini hendak disertifikatkan oleh kliennya. Namun, usaha tersebut gagal, karena terlebih dahulu disertifikatkan oleh tergugat Bambang Sugiharto.
“Rencananya ini mau disertifikatkan, ternyata sudah disertifikatkan oleh Bambang Sugiharto,” cetusnya.
Belum tuntas sengketa tanah antara Suwandi dengan Bambang Sugiharto. Seorang kakek bernama Bambang Irwanto, Warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, datang dalam sidang lokasi pemeriksaan setempat tersebut. Kakek berusia 66 tahun itu meminta agar Pengadilan Negeri Tuban menolak perkara perdata antara penggugat dan tergugat.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan tanah kakeknya bernama Liem Pik Thong yang diwariskan kepadanya. Hal tersebut berdasarkan keputusan pengadilan negeri tuban, pengadilan tinggi surabaya dan kasasi mahkamah agung. Selain itu, ia mengaku juga memiliki surat wasiat dan akta pembagian waris dari pemilik tanah serta sejumlah bukti-bukti lain.
“Saya asli cucunya Liem Pik Thong pemilik tanah ini. Jadi saya mohon kepada Pengadilan agar menolak gugatan Suwandi dan Bambang Sugiharto,” tegasnya. (dzi/rok)
Menindaklanjuti gugatan perdata yang dilayangkan oleh Suwandi, Warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Pengadilan Negeri Tuban bersama pihak Badan Pertanahan, pihak Kelurahan dan sejumlah pihak terkait, mendatangi lokasi untuk melakukan sidang lokasi pemeriksaan setempat, pada jumat (27/01/2023) siang.
Dalam sengketa tanah ini, Suwandi menggugat Bambang Sugiharto, warga Kelurahan Tirtomulyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas terbitnya dua sertifikat diatas tanah yang disengketakan.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, pihaknya datang ke lokasi untuk melakukan kroscek terkait lokasi tanah disengketakan. Hasilnya, PN Tuban mendapati dari versi penggugat di tanah tersebut terdapat 1 sertifikat tanah. Sementara, dari pihak tergugat terdapat 2 sertifikat tanah.
“Versi penggugat tanah yang disengketan itu 1 sertifikat. Sedangkan tergugat menjelaskan bahwa sama satu hamparan tapi terdapat 2 sertifikat. Majelis ke lokasi untuk mengecek kebenaran lokasi,” terangnya kepada JTV di lokasi.
Namun, dari pihak penggugat maupun tergugat, objek yang disengketakan sama, yakni tanah seluas 3.633 meter persegi. Selanjutnya, pada pekan depan akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.
“Objek yang disengketakan sama. selanjutnya akan digelar persidangan akan dilakukan pada tanggal 2 februari 2023 dengan agenda saksi,” imbuh Humas PN Tuban.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ryan Arrifiandi mengungkapkan bahwa, kliennya adalah pemilik sah atas tanah negara yang disengketakan, berdasarkan penguasaan fisik sebelum tahun 1971. Tanah ini diwariskan dari almarhum sadar yang merupakan bapak dari penggugat Suwandi.
“Pak Suwandi ini pemilik yang sah atas tanah negara ini berdasarkan penguasaan fisik dari sebelum tahun 1971 mulai dari kakeknya. Yang kemudian diturunkan kepada ayahnya bernama pak Sadar dan diwariskan kepada pak Suwandi,” ungkapnya.
Ryan menambahkan bawah sebelumnya, tanah ini hendak disertifikatkan oleh kliennya. Namun, usaha tersebut gagal, karena terlebih dahulu disertifikatkan oleh tergugat Bambang Sugiharto.
“Rencananya ini mau disertifikatkan, ternyata sudah disertifikatkan oleh Bambang Sugiharto,” cetusnya.
Belum tuntas sengketa tanah antara Suwandi dengan Bambang Sugiharto. Seorang kakek bernama Bambang Irwanto, Warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, datang dalam sidang lokasi pemeriksaan setempat tersebut. Kakek berusia 66 tahun itu meminta agar Pengadilan Negeri Tuban menolak perkara perdata antara penggugat dan tergugat.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan tanah kakeknya bernama Liem Pik Thong yang diwariskan kepadanya. Hal tersebut berdasarkan keputusan pengadilan negeri tuban, pengadilan tinggi surabaya dan kasasi mahkamah agung. Selain itu, ia mengaku juga memiliki surat wasiat dan akta pembagian waris dari pemilik tanah serta sejumlah bukti-bukti lain.
“Saya asli cucunya Liem Pik Thong pemilik tanah ini. Jadi saya mohon kepada Pengadilan agar menolak gugatan Suwandi dan Bambang Sugiharto,” tegasnya. (dzi/rok)