BOJONEGORO - Pada awal tahun 2023 ini, jumlah perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro meningkat, jika dibandingkan dengan awal tahun 2022 lalu. Sepanjang bulan Januari 2023, ada sebanyak 438 kasus perceraian yang diajukan. Sementara pada tahun 2022 lalu, jumlah perkara cerai yang diajukan ada sebanyak 435 kasus.
Tidak hanya itu, suami yang mengajukan cerai talak pada awal tahun 2023 ini juga meningkat, yaitu mencapai 122 perkara. Padahal, pada januari 2022 lalu, hanya ada 85 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, cerai talak diajukan suami ke istri ada sejumlah penyebab yang melatar belakangi. Seperti karena sang istri berselingkuh ketika suami kerja, jumlahnya mencapai 49 persen.
“Penyebab lainnya, istri terlalu menuntut nafkah melebihi kemampuan suami atau karena faktor ekonomi yang jumlahnya mencapi 51 persen,” jelasnya kepada JTV, Sabtu (11/02/2023).
Tingginya tingkat perceraian di Bojonegoro, berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini. Pada tahun 2022 kemarin mencapai 532 pasangan. (lim/rok)
Tidak hanya itu, suami yang mengajukan cerai talak pada awal tahun 2023 ini juga meningkat, yaitu mencapai 122 perkara. Padahal, pada januari 2022 lalu, hanya ada 85 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, cerai talak diajukan suami ke istri ada sejumlah penyebab yang melatar belakangi. Seperti karena sang istri berselingkuh ketika suami kerja, jumlahnya mencapai 49 persen.
“Penyebab lainnya, istri terlalu menuntut nafkah melebihi kemampuan suami atau karena faktor ekonomi yang jumlahnya mencapi 51 persen,” jelasnya kepada JTV, Sabtu (11/02/2023).
Tingginya tingkat perceraian di Bojonegoro, berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini. Pada tahun 2022 kemarin mencapai 532 pasangan. (lim/rok)