NGAWI - Dalam pemanfaatan aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa (PADes) dilakukan pelelangan terhadap pengelolaan aset yang berupa tanah kas desa. Seperti di Desa Manguharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sabtu (25/02/2023).
Sebanyak 1.248 peserta yang merupakan warga setempat mengikuti proses lelang pengelolaan untuk setahun terhadap 17 lokasi tanah kas desa.
Kepala Desa Manguharjo, Suprapto menjelaskan, di desanya hanya mengandalkan dari hasil sewa tanah bengkok tersebut sebagai sumber PADes. Meski begitu dari jumlah 17 lokasi yang dilakukan pelelangan dengan masa pengerjaan satu tahun tersebut, pihak desa mampu mendapatkan sekitar Rp.70 juta untuk PADes. Dengan rata rata nilai sewa satu titik sekitar Rp.4,5 juta hingga Rp.6 juta.
“Antusias masyarakat cukup tinggi dalam pelaksanaan lelang yang nantinya digunakan untuk aktifitas pertanian. Ini terlihat jumlah peserta lelang mampu mencapai 1.248 peserta,” terangnya kepada JTV.
Diketahui sejumlah pemerintahan desa yang tidak memiliki lokasi wisata, pasar, hanya mengandalkan keberadaan tanah kas desa atau bengkok sebagai sumber pendapatan asli desa, yang disewakan. Dari anggaran yang didapatkan tersebut dimanfaatan program kegiatan desa yang masuk dalam APBDes. (ito/rok)
Sebanyak 1.248 peserta yang merupakan warga setempat mengikuti proses lelang pengelolaan untuk setahun terhadap 17 lokasi tanah kas desa.
Kepala Desa Manguharjo, Suprapto menjelaskan, di desanya hanya mengandalkan dari hasil sewa tanah bengkok tersebut sebagai sumber PADes. Meski begitu dari jumlah 17 lokasi yang dilakukan pelelangan dengan masa pengerjaan satu tahun tersebut, pihak desa mampu mendapatkan sekitar Rp.70 juta untuk PADes. Dengan rata rata nilai sewa satu titik sekitar Rp.4,5 juta hingga Rp.6 juta.
“Antusias masyarakat cukup tinggi dalam pelaksanaan lelang yang nantinya digunakan untuk aktifitas pertanian. Ini terlihat jumlah peserta lelang mampu mencapai 1.248 peserta,” terangnya kepada JTV.
Diketahui sejumlah pemerintahan desa yang tidak memiliki lokasi wisata, pasar, hanya mengandalkan keberadaan tanah kas desa atau bengkok sebagai sumber pendapatan asli desa, yang disewakan. Dari anggaran yang didapatkan tersebut dimanfaatan program kegiatan desa yang masuk dalam APBDes. (ito/rok)