TUBAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pemilu 2024, di kantor Bawaslu setempat di Jalan Pramuka Kabupaten Tuban. Sidang dengan agenda penyampaian keterangan dari pelapor ini dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi.
Dalam sidang perdana tersebut, pelapor bernama Nasrullah warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban menduga, hasil tes wawancara dalam proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Montong bermasalah.
Pasalnya, usai tes wawancara PPS, dirinya mendapat info dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berada di peringkat satu. Namun, saat hasil tes diumumkan oleh KPU, namanya justru berada di peringkat 4.
“Saya itu dapat info dari PPK mas anam dan matin kalau saya peringkat satu tes wawancara. Tapi saya kaget saat melihat pengumuman KPU kok malah jadi nomer 4,” jelasnya kepada JTV di lokasi sidang.
Atas hasil ini, Nasrullah tidak terima dan kemudian melaporkan KPU Kabupaten Tuban kepada Bawaslu setempat dengan membawa sejumlah alat bukti. “Saya punya bukti percakapan dengan PPK dan file pdf hasil tes di PPK dan pengumuman di KPU,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, pihaknya mengikuti dan menghormati sidang di Bawaslu Tuban sesuai dengan prosedur. Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa proses rekrutmen PPS yang dilakukan KPU Tuban sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami ikuti sesuai prosedur sidang. Yang jelas kami yakin sudah melakukan rekrutmen PPS sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tuban, M. Arifin mengungkapkan, sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pemilu serentak 2024 ini digelar dengan agenda penyampaian keterangan dari pelapor. Sementara sidang kedua akan digelar pada selasa 7 februari 2023 dengan agenda jawaban dari terlapor.
“Untuk sidang selanjutnya digelar selasa dengan agenda jawaban terlapor, dalam hal ini KPU Tuban,” tutupnya. (dzi/rok)
Dalam sidang perdana tersebut, pelapor bernama Nasrullah warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban menduga, hasil tes wawancara dalam proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Montong bermasalah.
Pasalnya, usai tes wawancara PPS, dirinya mendapat info dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berada di peringkat satu. Namun, saat hasil tes diumumkan oleh KPU, namanya justru berada di peringkat 4.
“Saya itu dapat info dari PPK mas anam dan matin kalau saya peringkat satu tes wawancara. Tapi saya kaget saat melihat pengumuman KPU kok malah jadi nomer 4,” jelasnya kepada JTV di lokasi sidang.
Atas hasil ini, Nasrullah tidak terima dan kemudian melaporkan KPU Kabupaten Tuban kepada Bawaslu setempat dengan membawa sejumlah alat bukti. “Saya punya bukti percakapan dengan PPK dan file pdf hasil tes di PPK dan pengumuman di KPU,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, pihaknya mengikuti dan menghormati sidang di Bawaslu Tuban sesuai dengan prosedur. Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa proses rekrutmen PPS yang dilakukan KPU Tuban sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami ikuti sesuai prosedur sidang. Yang jelas kami yakin sudah melakukan rekrutmen PPS sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tuban, M. Arifin mengungkapkan, sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pemilu serentak 2024 ini digelar dengan agenda penyampaian keterangan dari pelapor. Sementara sidang kedua akan digelar pada selasa 7 februari 2023 dengan agenda jawaban dari terlapor.
“Untuk sidang selanjutnya digelar selasa dengan agenda jawaban terlapor, dalam hal ini KPU Tuban,” tutupnya. (dzi/rok)