TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, menangkap tiga orang pria lantaran bermain judi domino. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SA, 58 tahun, MA, 55 tahun, dan KO, 41 tahun.Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Pada sabtu (04/02/2023) siang, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan. Penangkapan para pelaku judi domino ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi domino di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban.
Petugas kemudian langsung melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat bermain judi. Hasilnya petugas berhasil menangkap 3 pelaku beserta barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah dan satu set kartu judi domino.
“Ini awalnya dari aduan warga yang resah, kemudian kami datangi lokasi yang dimaksud dan menangkap 3 pelaku,” ungkap Kasat Rekrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada JTV.
Di hadapan petugas, para pelaku mengaku ikut berjudi karena ingin kaya secara instan. Namun, setelah ikut berjudi, harta mereka justru terkuras serta harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Judi karena pengen cepet kaya pak, tapi kok malah tertangkap,” jelas SA kepada penyidik.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)
Pada sabtu (04/02/2023) siang, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan. Penangkapan para pelaku judi domino ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi domino di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban.
Petugas kemudian langsung melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat bermain judi. Hasilnya petugas berhasil menangkap 3 pelaku beserta barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah dan satu set kartu judi domino.
“Ini awalnya dari aduan warga yang resah, kemudian kami datangi lokasi yang dimaksud dan menangkap 3 pelaku,” ungkap Kasat Rekrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada JTV.
Di hadapan petugas, para pelaku mengaku ikut berjudi karena ingin kaya secara instan. Namun, setelah ikut berjudi, harta mereka justru terkuras serta harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Judi karena pengen cepet kaya pak, tapi kok malah tertangkap,” jelas SA kepada penyidik.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)