Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 21 Februari 2023, 15:25 WIB
Last Updated 2023-02-21T08:25:40Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Kerap Dihina, Pemuda di Tuban Nekat Curi Mobil Sepupunya


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menggelandang Dewangga, 20 tahun, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, ke Mapolres setempat. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir carteran tersebut ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian mobil.

Ironisnya, mobil yang dicuri pelaku adalah milik sepupunya, Yazid Muslim, warga Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, dalam menjalankan aksinya tersangka beraksi seorang diri pada malam hari dengan cara memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak sebuah mobil dan dua handphone.

“Korbannya merupakan sepupunya. Tersangka melakukan pencurian karena ada perselisihan keluarga. Selain mencuri mobil tersangka juga mencuri handphone,” terangnya kepada JTV, Rabu (21/02/2023).

Namun dalam pelariannya, mobil yang dikemudikan tersangka menabrak orang hingga tewas di wilayah Mojokerto. Tersangka yang sempat kabur, kemudian berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tuban bersama Satlantas Polres Mojokerto.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sebuah mobil, fotocopy stnk, dan dua buah handphone,” imbuh Kasat Reskrim.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku nekat membobol rumah sepupunya lantaran sakit hati. Menurut tersangka, korban kerap menghina keluarganya.

“Nyuri karena sakit hati. Orang tua saya dikata-katai,” ungkap Dewangga dihadapan penyidik.

Akibat perbuatanya, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (dzi/rok)