Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 10 Februari 2023, 16:13 WIB
Last Updated 2023-02-10T09:13:54Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

KPU Tetapkan Dapil di Kabupaten Bojonegoro Berubah Menjadi 6 Dapil


BOJONEGORO - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 6 daerah pemilihan (dapil) dan 50 alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di Kabupaten Bojonegoro, untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Kpu Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari menjelaskan. Pembagian dapil dan alokasi kursi tersebut berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024.

Farma menambahkan, rancangan dapil mengacu pasal 15 PKPU nomor 6 tahun 2022. KPU Kabupaten Bojonegoro diminta mengajukan usulan maksimal tiga rancangan dapil. Mulai lima dapil, enam dapil, dan tujuh dapil.

“Ketiga rancangan sudah sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan dapil,” tegasnya kepada JTV, Jumat (10/02/2023).

Di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan sama, kohesivitas dan kesinambungan. “Ketiga rancangan dapil tersebut alokasi kursinya sama, yakni 50 kursi dan kini menjadi 6 dapil,” jelas Fatma.

Sekedar diketahui, sejak pemilu tahun 1999 hingga 2019, jumlah dapil di Bojonegoro berjumlah lima dapil. Sementara pada pemilu 2024 mendatang, jumlahnya berubah menjadi enam dapil. (lim/rok)