BOJONEGORO - Seorang pelajar berinisial WF, 18 tahun, asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tega melakukan aksi sodomi terhadap teman sekolahnya yang masih di bawah umur. Diduga, tersangka jatuh hati dan tertarik pada korban, sehingga tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto pada pers rilis Senin (13/02/2023) mengungkapkan, kejadian bermula pada bulan desember 2022 lalu. Saat itu, korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi, namun ditolak oleh korban.
“Namun, karena dipaksa dengan nada mengancam dan dipojokkan ke tembok. Korban yang takut dan kesakitan akhirnya menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, didalam toilet pelaku disuruh melepas seluruh baju dan melayani aksi bejat pelaku. Aksi ini, dilakukan pelaku kepada korban hingga sebanyak enam kali.
“Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kami langsung menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti,” imbuh AKPB Rogib Triyanto.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (lim/rok)