BOJONEGORO - Jumlah anak yang melakukan pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro terbilang tinggi. Data di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten setempat, selama tahun 2022 kemarin sedikitnya ada 532 anak yang meminta dispensasi nikah (diska). Dari jumlah tersebut empat persen diantaranya akibat hamil.
Menanggapi tingginya tingkat pernikahan anak di bawah umur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB), Heru Sugiarto mengatakan. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Upaya tersebut diantaranya seperti pembinaan langsung kepada keluarga, hingga di sekolah-sekolah, bahkan kegiatan tersebut dilakukan setiap minggu sekali.
“Pernikahan dini sangat tidak dianjurkan. Selain mental pasangan yang belum matang, bayi yang dihasilkan dari ibu yang belum cukup umur berpotensi mengalami stunting atau gizi buruk,” jelasnya kepada JTV, Jumat (03/02/2023).
Sementara itu, Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah fakor yang melatarbelakangi ratusan anak melangsungkan pernikahan dini di bojonegoro, diantaranya pendidikan dan kemiskinan. Bahkan, dari ratusan anak yang menggajukan diska 4 persen diantaranya akibat hamil.
“Dari 532 anak yang mengakukan diska selama tahun 2022, 4 persen diantaranya hamil dulu,” ungkapnya. (lim/rok)
Menanggapi tingginya tingkat pernikahan anak di bawah umur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB), Heru Sugiarto mengatakan. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Upaya tersebut diantaranya seperti pembinaan langsung kepada keluarga, hingga di sekolah-sekolah, bahkan kegiatan tersebut dilakukan setiap minggu sekali.
“Pernikahan dini sangat tidak dianjurkan. Selain mental pasangan yang belum matang, bayi yang dihasilkan dari ibu yang belum cukup umur berpotensi mengalami stunting atau gizi buruk,” jelasnya kepada JTV, Jumat (03/02/2023).
Sementara itu, Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah fakor yang melatarbelakangi ratusan anak melangsungkan pernikahan dini di bojonegoro, diantaranya pendidikan dan kemiskinan. Bahkan, dari ratusan anak yang menggajukan diska 4 persen diantaranya akibat hamil.
“Dari 532 anak yang mengakukan diska selama tahun 2022, 4 persen diantaranya hamil dulu,” ungkapnya. (lim/rok)