NGAWI - Petugas Kepolisian Sektor Geneng Polres Ngawi, berhasil mengamankan tiga orang tersangka komplotan pencuri mesin bajak petani. Ketiga tersangka adalah warga Kabupaten Magetan.
Masing-masing bernama Supardi (44) warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Rebiyanto (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, dan Junaidi Santoso (29) warga Kauman, Kecamatan Karangrejo, Magetan.
Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto menjelaskan, komplotan pencuri mesin bajak sawah ini diamankan sesaat setelah polisi menerima laporan masyarakat. Usai mendapati ciri-ciri para tersangka, polisi akhirnya mendapati sebuah mobil pick up nopol AE 8120 NE yang tengah mengangkut satu unit traktor.
“Kecurigaan petugas saat para tersangka ini tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan mesin bajak itu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mesin bajak itu merupakan barang hasil curian,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (02/02/2023).
Kompol Haryanto menambahkan, jika berdasarkan pengembangan ketiga tersangka telah beraksi sebanyak 21 kali. Untuk daerah yang menjadi sasaran yakni wilayah Ngawi dan Magetan. Modusnya para tersanga ini kerap mencari target yakni mesin bajak yang ada di pinggir sawah, selanjutnya saat kondisi sepi langsung menaikkan ke kendaraan pick up yang telah disiapkan.
“Barang hasil curian tersebut di jual pada seorang penadah yang ada di Magetan dengan harga antara 5 sampai 11 juta rupiah,” imbuhnya.
Polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Mendasar pengakuan tersangka yang menjalankan aksinya di wilayah Ngawi dan Magetan pihak Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan Polres Magetan. (ito/rok)
Masing-masing bernama Supardi (44) warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Rebiyanto (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, dan Junaidi Santoso (29) warga Kauman, Kecamatan Karangrejo, Magetan.
Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto menjelaskan, komplotan pencuri mesin bajak sawah ini diamankan sesaat setelah polisi menerima laporan masyarakat. Usai mendapati ciri-ciri para tersangka, polisi akhirnya mendapati sebuah mobil pick up nopol AE 8120 NE yang tengah mengangkut satu unit traktor.
“Kecurigaan petugas saat para tersangka ini tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan mesin bajak itu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mesin bajak itu merupakan barang hasil curian,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (02/02/2023).
Kompol Haryanto menambahkan, jika berdasarkan pengembangan ketiga tersangka telah beraksi sebanyak 21 kali. Untuk daerah yang menjadi sasaran yakni wilayah Ngawi dan Magetan. Modusnya para tersanga ini kerap mencari target yakni mesin bajak yang ada di pinggir sawah, selanjutnya saat kondisi sepi langsung menaikkan ke kendaraan pick up yang telah disiapkan.
“Barang hasil curian tersebut di jual pada seorang penadah yang ada di Magetan dengan harga antara 5 sampai 11 juta rupiah,” imbuhnya.
Polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Mendasar pengakuan tersangka yang menjalankan aksinya di wilayah Ngawi dan Magetan pihak Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan Polres Magetan. (ito/rok)