LAMONGAN - Polres Lamongan akhirnya buka suara terkait kasus “artis” bungkus rokok yang menuntut keadilan akibat tidak diberi royalti. Warga yang mengaku sebagai model foto bungkus rokok tersebut adalah Edy Santoso, 45 tahun, warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, polisi menerima pengaduan terkait dengan gambar rokok tersebut pada tahun 2019 lalu. Pengadu Edy Santoso, mempermasalahkan foto orang menggendong anak sambil merokok tersebut adalah dirinya yang dibuat pada tahun 2001 silam.
Dari hasil penyelidikan dan kajian terhadap kasus ini, kepolisian juga melakukan serangkaian gelar perkara yang dilakukan pada akhir tahun 2019 lalu. Hasilnya, perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Hal ini disimpulkan setelah pihak kepolisian memeriksa saksi-saksi, jawaban klarifikasi dari Kemenkes RI serta hasil pemeriksaan gambar dari Inafis Polda Jatim,” jelasnya saat ditemui JTV di Polres Lamongan, Selasa (14/02/2023).
AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, dari kasus ini pihaknya memperoleh informasi jika foto yang digunakan sebagai peringatan merokok di kemasan rokok tersebut diambil bukan di Indonesia tapi dari negara Thailand. Selain itu, foto yang ada di kemasan rokok tersebut juga pernah digunakan thailand pada tahun 2005-2006, sebagai gambar peringatan kesehatan pada produk rokok,tembakau.
“Kami juga telah memanggil dan meminta keterangan perusahaan rokok. Hasilnya diketahui jika perusahaan rokok sebelum memakai gambar juga telah meminta izin kepada instansi terkait, dalam hal ini ada kemenkes dan juga instansi pemerintah yang lain,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Edy Santoso Warga Brondong, Kabupaten Lamongan, sebelumnya mengaku menjadi model foto peringatan tentang bahaya merokok. Sementara anak kecil yang digendong dalam foto adalah anaknya bernama Edy Firlana. (fli/rok)
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, polisi menerima pengaduan terkait dengan gambar rokok tersebut pada tahun 2019 lalu. Pengadu Edy Santoso, mempermasalahkan foto orang menggendong anak sambil merokok tersebut adalah dirinya yang dibuat pada tahun 2001 silam.
Dari hasil penyelidikan dan kajian terhadap kasus ini, kepolisian juga melakukan serangkaian gelar perkara yang dilakukan pada akhir tahun 2019 lalu. Hasilnya, perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Hal ini disimpulkan setelah pihak kepolisian memeriksa saksi-saksi, jawaban klarifikasi dari Kemenkes RI serta hasil pemeriksaan gambar dari Inafis Polda Jatim,” jelasnya saat ditemui JTV di Polres Lamongan, Selasa (14/02/2023).
AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, dari kasus ini pihaknya memperoleh informasi jika foto yang digunakan sebagai peringatan merokok di kemasan rokok tersebut diambil bukan di Indonesia tapi dari negara Thailand. Selain itu, foto yang ada di kemasan rokok tersebut juga pernah digunakan thailand pada tahun 2005-2006, sebagai gambar peringatan kesehatan pada produk rokok,tembakau.
“Kami juga telah memanggil dan meminta keterangan perusahaan rokok. Hasilnya diketahui jika perusahaan rokok sebelum memakai gambar juga telah meminta izin kepada instansi terkait, dalam hal ini ada kemenkes dan juga instansi pemerintah yang lain,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Edy Santoso Warga Brondong, Kabupaten Lamongan, sebelumnya mengaku menjadi model foto peringatan tentang bahaya merokok. Sementara anak kecil yang digendong dalam foto adalah anaknya bernama Edy Firlana. (fli/rok)