BOJONEGORO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. 4 orang diantaranya merupakan pengedar dan sisanya berstatus pengguna yang terbukti menyimpan sekaligus mengkonsumsi sabu dan ekstasi saat dilakukan penangkapan.
Para tersangka tersebut ditangkap petugas di waktu dan lokasi berbeda, melalui operasi berantas narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, Akbp Rogib Triyanto saat press rilis di Polres setempat Senin (12/02/2023) menjelaskan, penangkapan para tersangka tersebut diawali dari informasi masyarakat yang belakangan resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Bojonegoro.
“Selanjutnya petugas bekerja keras melakukan operasi di beberapa titik sasaran, yang diduga kerap menjadi ajang transaksi narkoba baik sabu, pil dobel l maupun ekstasi,” jelasnya.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, dari operasi tersebut ada tujuh kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Rinciannya 3 tersangka terlibat kasus peredaran sabu. Satu tersangka terkait peredaran ekstasi, dan empat tersangka terkait dengan peredaran obat keras dan berbahaya.
“Adapun dari para tersangka ini, berhasil disita barang bukti, diantaranya tiga koma enam gram sabu, 3 butir ekstasi, 1.569 butir pil dobel l, selain itu, turut diamankan pula 4 unit handphone, sejumlah peralatan hisap sabu, serta uang tunai jutaan rupiah,” imbuhnya.
Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (lim/rok)