TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, menangkap dua pelaku judi online jaringan Hongkong. Kedua pelaku langsung digelandang ke mapolres setempat pada senin (13/02/2023) siang untuk dimintai keterangan.
Pelaku masing-masing berinisial IS, 51 tahun dan KS, 44 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. IS berperan sebagai pengepul judi online, sementara KS berperan sebagai penjudi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, keduanya ditangkap petugas berkat laporan dari warga yang resah dengan maraknya aksi judi online di kawasan setempat. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar Rengel, Kabupaten Tuban.
“Kami pas patroli dapat aduan dari masyarakat yang resah dengan judi togel yang marak di Rengel. Kemudian kami lidik dan berhasil menangkap dua pelaku,” terangnya kepada JTV.
Dari kasus judi online ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 877 ribu rupiah, 3 lembar kertas rekapan togel serta 2 bolpoin. Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat berjudi karena terdesak kebutuhan ekonomi, dengan harapan bisa cepat kaya.
“Pengen cepat kaya dan saya pikir untungnya besar. Tapi saya malah kalah,” kata pelaku KS dihadapan penyidik.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres tuban. Mereka terancam dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)