Iklan Beranda

Redaksi JTV
Minggu, 12 Februari 2023, 17:40 WIB
Last Updated 2023-02-12T10:40:17Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Razia Hotel Jelang Valentine di Tuban, Petugas Amankan 9 Pasangan Bukan Suami Istri

 
Pengunjung melawan petugas gabungan saat terjaring razia hotel di Tuban, Sabtu (11/02/2023) malam.
TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan Subdenpom V/2-4 Kabupaten Tuban, menggelar razia dengan sasaran sejumlah hotel kelas melati di wilayah Kabupaten Tuban, pada sabtu (11/02/2023) malam. 

Menurut Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, razia hotel digelar menjelang valentine serta penegakan Perda Tuban tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami dari tim gabungan melaksanakan razia hotel dalam rangka hari valentine dan penegakan perda. Razia kita menyasar hotel-hotel di wilayah Kota Tuban dan Jenu,” terangnya kepada JTV di lokasi razia.

Pantauan JTV, petugas menyisir tiga hotel melati. Pertama, penyisiran dilakukan di hotel yang berada di Jalan Ronggolawe, Kabupaten Tuban. Disini, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar.

Petugas gabungan kemudian melanjutkan penyisiran di hotel yang berada di Jalan Sumur Gempol, Tuban. Di hotel tersebut petugas juga mendapati tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar.

Razia terakhir digelar di kamar hotel yang berada di jalan raya Tuban-Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Di hotel tersebut, petugas juga mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang juga tidak bisa menunjukkan surat nikah.

“Dari tiga hotel yang di razia petugas mendapati total 9 pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan didalam kamar,” imbuh Kasat Sabhara Polres Tuban.

9 pasangan yang terjaring razia masing-masing adalah W 48 tahun, warga Kabupaten Jombang bersama T 52 tahun, warga Kecamatan Semanding, Tuban. IA 31 tahun warga Kecamatan Jenu, Tuban, bersama NM 31 tahun warga Kabupaten Jombang. WDS 25 tahun warga Kecamatan Bancar, Tuban, bersama PDW 18 tahun warga Kecamatan Singgahan, Tuban.

Kemudian A 35 tahun warga Kecamatan Palang, Tuban, bersama R 28 tahun warga Kecamatan Kasembon, Malang. MSM 27 tahun warga Kecamatan Tuban, bersama RPJ 23 tahun warga Kecamatan Tuban. R 42 tahun bersama NS 42 tahun, keduanya warga Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, AR 23 tahun warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan, bersama NF 23 tahun warga Kecamatan Sedayu, Gresik. DS 28 tahun warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, bersama SF 26 tahun warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban. MAM 47 tahun Warga Kecamatan Pancur, Rembang bersama IS 48 tahun Warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

“9 pasang ini akan kita lakukan siding tipiring di Pengadilan Negeri Tuban. Mereka mengaku sebagai teman, setelah kita periksa KTP nya beda dan itu membuktikan bahwa mereka bukan suami istri. Beberapa menolak diperiksa setelah kita kasih edukasi akhirnya mau,” ungkap AKP Chakim Amrullah.

Sementara itu, pemilik atau manager hotel selanjutnya juga akan diberikan surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP Tuban pada selasa 15 Februari 2023 besok. (dzi/rok)