JOMBANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang langsung menggelandang AR, terduga pelaku pengeroyokan ke Mapolres setempat, selasa (14/02/2023) sore. AR, diduga melakukan penggeroyokan terhadap M, 16 tahun, pelajar asal Tembelang, Jombang di Jalan Raya Kelurahan Kaliwungu, Kabupaten Jombang, pada minggu (12/02/2023) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, aksi penggeroyokan tersebut dipicu oleh aksi dendam pelaku pada salah satu perguruan silat. Saat kejadian, tiga terduga pelaku pengeroyokan yakni AR, 16 tahun, MA, 16 tahun, dan KN, 20 tahun, sedang melakukan perjalanan usai mengikuti acara perguruan silat yang diikutinya.
Saat diperjalanan, para pelaku berpapasan dengan korban yang mengenakan atribut perguruan pencak silat berbeda dari pelaku. Pelaku yang sudah dibakar dendam langsung mengejar dan menggeroyoknya.
“Dengan menggunakan senjata tajam pelaku menyerang korban hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya,” jelasnya kepada JTV.
Saat ini, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi. Mulai dari senjata tajam dan atribut perguruan silat korban hingga sepeda motornya.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan ancaman pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. Sementara untuk pelaku lain petugas masih melakukan pengejaran dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. (ful/rok)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, aksi penggeroyokan tersebut dipicu oleh aksi dendam pelaku pada salah satu perguruan silat. Saat kejadian, tiga terduga pelaku pengeroyokan yakni AR, 16 tahun, MA, 16 tahun, dan KN, 20 tahun, sedang melakukan perjalanan usai mengikuti acara perguruan silat yang diikutinya.
Saat diperjalanan, para pelaku berpapasan dengan korban yang mengenakan atribut perguruan pencak silat berbeda dari pelaku. Pelaku yang sudah dibakar dendam langsung mengejar dan menggeroyoknya.
“Dengan menggunakan senjata tajam pelaku menyerang korban hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya,” jelasnya kepada JTV.
Saat ini, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi. Mulai dari senjata tajam dan atribut perguruan silat korban hingga sepeda motornya.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan ancaman pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. Sementara untuk pelaku lain petugas masih melakukan pengejaran dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. (ful/rok)