Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 06 Februari 2023, 15:39 WIB
Last Updated 2023-02-06T08:39:42Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Terekam CCTV, Pelaku Penjambretan Ibu-Ibu di Tuban Diringkus Polisi


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku penjambretan ibu-ibu yang terjadi di Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui berinisial N, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Pria 31 tahun tersebut langsung digelandang ke mapolres setempat, pada Senin (06/02/2023) pagi setelah sebelumnya sempat buron. Menurut Kapolres Tuban, AKBP Darman Wijaya, dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor.

Melihat korban Hartini, yang sedang berjalan sendirian sambil membawa tas, pelaku langsung memepet korban dari arah belakang. Dengan cepat pelaku kemudian merampas tas korban, dan langsung kabur.

“Kronologisnya korban berangkat dari rumah untuk belanja di swalayan dengan jalan kaki. Di TKP, HP dan uang korban yang ada di dompet ditarik pelaku. Pelaku kemudian kabur dan korban berteriak. Pelaku diamankan dirumahnya,” terang Kapolres Tuban kepada JTV.

Akibatnya, tas berisi handphone dan uang Rp.130.000 yang akan digunakan untuk belanja raib. Aksi pelaku tersebut sempat terekam dua kamera CCTV milik toko emas dan toko jamu. Berkat rekaman ini polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya setelah sempat buron.

“Dari kasus ini, kami amankan sejumlah barang bukti. Diantaranya handphone, rekaman cctv, helm dan jaket,” imbuh AKBP Rahman Wijaya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat menjambret karena desakan kebutuhan ekonomi. Pasalnya, hasil dari pekerjaannya berjualan es krim masih sangat kurang.

“Kerja jualan es krim, butuh uang jadi njambret. Sebelumnya juga pernah mencuri barang yang tertinggal di dashboard motor,” ungkap pelaku N kepada awak media.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Tuban. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dzi/rok)