BOJONEGORO - Rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal tersebut ditanggapi santai oleh Wakil Menteri Agama RI , Zainut Tauhid Sa'adi saat berkunjung di Pondok Pesantren Modern Al Fatimah Bojonegoro, (05/02/2023).
Menurutnya, kenaikan biaya haji hanya sekitar 500 ribu rupiah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yakni Rp.98.300.000, kemudian naik menjadi Rp.98.800.000. Kenaikan BPIH yang diusulkan berubah oleh kemenag, adalah tentang skema pembayarannya.
“Sebenarnya kenaikannya tidak banyak, sekitar Rp500 ribu,” tegasnya kepada JTV di lokasi acara.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Agama RI menjelas bawah sebelumnya, pembayaran 60 persen ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan 40 persen ditanggung oleh jamaah. Namun, saat ini diusulkan terbalik. Yakni 70 persen ditanggung calon jamaah haji dan 30 ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Yang menjadi mahal itu skema pembayarannya. Dulu 60 persen ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. Nah, Sekarang dibalik,” cetusnya.
Adapun alasan perubahan skema, lanjut Zainut Tauhid Sa'adi lantaran pihaknya memikirkan kelanjutan dari pembiayaan haji kedepan. Pasalnya, jika skema lama masih diterapkan, maka pada tahun 2027 dana nilai manfaat yang dikelola badan pengelola keuangan haji akan habis.
“Perubahan skema pembayaran ini juga untuk keadilan dan keberlanjutan jemaah haji. Pasalnya, nilai manfaat dana haji bukan hanya dimiliki oleh yang berangkat sekarang, tapi yang antre puluhan tahun kedepan,” tutupnya. (edo/rok)
Menurutnya, kenaikan biaya haji hanya sekitar 500 ribu rupiah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yakni Rp.98.300.000, kemudian naik menjadi Rp.98.800.000. Kenaikan BPIH yang diusulkan berubah oleh kemenag, adalah tentang skema pembayarannya.
“Sebenarnya kenaikannya tidak banyak, sekitar Rp500 ribu,” tegasnya kepada JTV di lokasi acara.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Agama RI menjelas bawah sebelumnya, pembayaran 60 persen ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan 40 persen ditanggung oleh jamaah. Namun, saat ini diusulkan terbalik. Yakni 70 persen ditanggung calon jamaah haji dan 30 ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Yang menjadi mahal itu skema pembayarannya. Dulu 60 persen ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. Nah, Sekarang dibalik,” cetusnya.
Adapun alasan perubahan skema, lanjut Zainut Tauhid Sa'adi lantaran pihaknya memikirkan kelanjutan dari pembiayaan haji kedepan. Pasalnya, jika skema lama masih diterapkan, maka pada tahun 2027 dana nilai manfaat yang dikelola badan pengelola keuangan haji akan habis.
“Perubahan skema pembayaran ini juga untuk keadilan dan keberlanjutan jemaah haji. Pasalnya, nilai manfaat dana haji bukan hanya dimiliki oleh yang berangkat sekarang, tapi yang antre puluhan tahun kedepan,” tutupnya. (edo/rok)