Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 13 Maret 2023, 16:08 WIB
Last Updated 2023-03-13T09:08:35Z
Politik | PemerintahanTubanViewerViral

KPU dan Bawaslu Tuban Temukan Ratusan Pemilih Fiktif di Sebuah TPS


TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, digemparkan dengan temuan ratusan pemilih fiktif yang ada di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.

Komisioner KPU Tuban, Moh. Nurokhib saat ditemui JTV Senin (13/03/2023) mengatakan, setelah petugas pantarlih pemilu 2024 mendatangi setiap rumah untuk mengecek dan memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar mulai tanggal 13 februari sampai 13 maret 2023. Hasilnya ditemukan adanya kejanggalan di TPS 23 kelurahan latsari.

“Hal ini diketahui setelah pantarlih melakukan coklit di lapangan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri yang disingkronkan dengan data KPU RI yang kami terima,” terangnya.

Dari total 279 nama yang terdaftar, sebanyak 277 nama diantaranya diketahui adalah fiktif. Sementara pemilih yang ada hanya 2 orang saja. Bahkan, nama-nama fiktif tersebut tercatat dalam satu kartu keluarga dengan nomor induk kependudukan yang sama.

“Dari 277 nama itu semuanya fiktif atau tidak ada. Kalau di TPS itu ada 279 nama 3 KK. Yang ada hanya 2 KK atau dua orang saja,” ungkap Nurokhib.

Lebih lanjut, Moh. Nurokhib menyatakan bahwa hingga kini, sebanyak 277 nama pemilih ini belum dilakukan penghapusan. Pihak KPU Tuban bersama instansi terkait masih berusaha melakukan penelusuran. Namun jika tetap tidak ditemukan, maka KPU akan memintakan surat kematian 277 nama tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar penghapusan.

“Langkah selanjutnya kita masih kordinasikan dengan stakeholder. Akan kita mintakan surat kematian agar kita bisa menghapus,” tegasnya.

Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian serius dari Bawaslu Kabupaten Tuban. Jajaran pengawas merekomendasikan agar KPU Tuban segera melakukan perbaikan dengan mencoret nama-nama fiktif tersebut. Sebab, keberadaannya dapat disalahgunakan oknum untuk kepentingan tertentu.

“Itu harus dicoret karena faktanya tidak ada. Ini rawan disalahgunakan,” cetus Sunarso, Komisioner Bawaslu Tuban. (dzi/rok)