Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 10 Maret 2023, 13:44 WIB
Last Updated 2023-03-10T06:44:15Z
BojonegoroViewerViral

Paska Eksekusi, Go Kian An Akan Segera Urus 3 Aset TITD Hok Swie Bio


BOJONEGORO - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan eksekusi di depan tempat Ibadat Tri Dharma Hok Swie Bio, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro, pada selasa 7 maret 2023 lalu.

Pihak Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, yang dalam penetapan Pengadilan Negeri Bojonegoro secara sah sebagai ketua TITD Hok Swie Bio. Dalam waktu dekat akan segera mengurus ke PPAT atau BPN, perihal 3 aset TITD Hok Swie Bio yakni bangunan gedung tri dharma, bekas gedung akper, dan gedung persemayaman jenazah, sesuai amar putusan dari PN setempat.

Go Kian An mengatakan, pihaknya diberikan kewenangan untuk menghadap PPAT atau BPN secepatnya. Untuk itu, secepat mungkin ia akan mengembalikan aset klenteng yang sudah hilang dan kembalikan ke TITD Hok Swie Bio.

“Akan secepatnya kami urus ke PPAT atau BPN biar aset yang hilang ini bisa segera dikembali ke TITD Hok Swie Bio,” tegasnya kepada JTV, Jumat (10/03/2023).

Ia juga menegaskan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri adalah atas nama TITD Hok Swie Bio. “Sehingga saya pastikan aset tersebut nantinya akan dikembalikan atas nama TITD Hok Swie Bio, bukan atas nama pribadi,” katanya.

Sekedar diketahui, meski sempat mendapat penolakan dari para pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, pembacaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada selasa lalu berlangsung aman hingga selesai. (edo/rok)