JOMBANG - Pelaku begal payudara yang ditangkap warga di Jombang babak belur dihajar massa. Kejadian tersebut berlangsung saat pelaku diamankan di balai Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, kamis (30/03/2023) malam.
Warga juga berusaha menyerang pelaku saat hendak diamankan ke mobil patroli petugas. Usai diamankan petugas, jumat (31/03/2023) siang pemuda berinisial MAA, 23 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandarkedungmulyo.
Pelaku dengan tangan diborgol diperiksa di mapolsek. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.
AKP Sulianto Kapolsek Bandarkedungmulyo mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi tak senonoh pada korban di sejumlah lokasi. Pelaku melancarkan aksi dengan memburu korban di jalan desa yang sepi.
“Saat menemui sasarannya, pelaku langsung mememet dan melancarkan aksinya dengan memegang bagian sensitif korban,” jelasnya kepada JTV.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku langsung diserahkan ke Unit Satreskrim Unit PPA Polres Jombang. Pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau asusila. (ful/rok)
Warga juga berusaha menyerang pelaku saat hendak diamankan ke mobil patroli petugas. Usai diamankan petugas, jumat (31/03/2023) siang pemuda berinisial MAA, 23 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandarkedungmulyo.
Pelaku dengan tangan diborgol diperiksa di mapolsek. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.
AKP Sulianto Kapolsek Bandarkedungmulyo mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi tak senonoh pada korban di sejumlah lokasi. Pelaku melancarkan aksi dengan memburu korban di jalan desa yang sepi.
“Saat menemui sasarannya, pelaku langsung mememet dan melancarkan aksinya dengan memegang bagian sensitif korban,” jelasnya kepada JTV.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku langsung diserahkan ke Unit Satreskrim Unit PPA Polres Jombang. Pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau asusila. (ful/rok)