LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan menangkap tiga orang pelaku spesialis pencurian diesel antar kota yang kerap beraksi di kawasan tambak Lamongan. Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Lamongan, Bojonegoro dan Kendal Jawa Tengah.
Masing-masing adalah AR, 38 tahun, warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan. Kemudian WNH, 42 tahun, warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dan A, 31 tahun, warga Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan pelaku berinisial VS yang menjadi buronan, diduga berasal dari jateng.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, saat dikonfirmasi Rabu (01/03/2023) mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini mencuri diesel yang terpasang di lahan tambak. Para pelaku berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai mobil, sehingga dengan mudah mengangkut barang curiannya.
“Para tersangka mengaku sudah beraksi di empat TKP di Lamongan dan mencuri empat unit diesel dari pematang tambak. Tapi kami masih lakukan pengembangan lagi,” jelasnya.
Selain itu, petugas menduga pelaku juga beraksi di kabupaten lain di sekitar Lamongan. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polres lamongan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (fli/rok)
Masing-masing adalah AR, 38 tahun, warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan. Kemudian WNH, 42 tahun, warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dan A, 31 tahun, warga Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan pelaku berinisial VS yang menjadi buronan, diduga berasal dari jateng.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, saat dikonfirmasi Rabu (01/03/2023) mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini mencuri diesel yang terpasang di lahan tambak. Para pelaku berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai mobil, sehingga dengan mudah mengangkut barang curiannya.
“Para tersangka mengaku sudah beraksi di empat TKP di Lamongan dan mencuri empat unit diesel dari pematang tambak. Tapi kami masih lakukan pengembangan lagi,” jelasnya.
Selain itu, petugas menduga pelaku juga beraksi di kabupaten lain di sekitar Lamongan. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polres lamongan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (fli/rok)