TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap pemuda berinisial AP, pada rabu (08/03/2023) pagi. Pemuda 20 tahun tersebut ditangkap petugas, lantaran melakukan aksi penipuan pada belasan konter. Bahkan, aksinya beberapa kali terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Modusnya, pelaku meminta diisi saldo dana, sambil menyerahkan kertas bertulis nomor saldo digital miliknya. Setelah di isi, pelaku berpura-pura tak membawa uang kemudian pelaku pergi untuk mengambil uang. Namun setelah ditunggu berhari-hari pelaku tak kunjung kembali.
Dihadapan petugas, pelaku yang kesehariannya menganggur ini mengaku melakukan aksinya di dua belas konter di lima kecamatan di Kabupaten Tuban. Besaran saldo yang diminta beragam mulai Rp.200.000 hingga Rp.500.000.
“Sekali nipu paling nggak dua ratus ribu. Uangnya untuk makan sehari-hari,” kata AP dihadapan petugas.
Berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan rekap pengisian saldo dompet digital.
“Sempat viral karena terekam CCTV jelas. Kita tangkapnya di Jalan Pramuka Tuban. Pelaku beraksi di belasan TKP,” ungkap AKP Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi JTV.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku akan dijerat pasal 379 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (dzi/rok)