NGAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi memberlakukann pengurangan jam belajar siswa selama bulan ramadhan 1444 hijriah. Pengurangan jam belajar tersebut mendasar surat edaran bupati tentang penetapan jam kerja ASN serta perbup tentang pelaksanaan lima hari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono saat ditemui JTV, Selasa (28/03/2023) menjelaskan, pemberlakuan jam belajar siswa mulai dari tingkat PAUD/TK masuk mulai pukul 07.30-10.00, sementara SD 07.30-11.45, dan SMP 07.30-13 40.
“Dengan jam belajar tersebut pemberlakukan sekolah lima hari tetap diterapkan, termasuk kegiatan eksta, intra, kokurikuler diatur dan disesuaikan oleh masing-masing lembaga,” terangnya.
Sumarsono menambahkan, ia berpesan kepada masing masing satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan relegius selama bulan ramadhan. Sehingga siswa juga akan termotivasi untuk menjalankan ibadah puasa. (ito/rok)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono saat ditemui JTV, Selasa (28/03/2023) menjelaskan, pemberlakuan jam belajar siswa mulai dari tingkat PAUD/TK masuk mulai pukul 07.30-10.00, sementara SD 07.30-11.45, dan SMP 07.30-13 40.
“Dengan jam belajar tersebut pemberlakukan sekolah lima hari tetap diterapkan, termasuk kegiatan eksta, intra, kokurikuler diatur dan disesuaikan oleh masing-masing lembaga,” terangnya.
Sumarsono menambahkan, ia berpesan kepada masing masing satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan relegius selama bulan ramadhan. Sehingga siswa juga akan termotivasi untuk menjalankan ibadah puasa. (ito/rok)