Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 14 Maret 2023, 16:15 WIB
Last Updated 2023-03-14T09:15:12Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Sepekan, Polres Bojonegoro Tangkap 8 Pelaku Kejahatan


BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menangkap delapan tersangka dari tujuh kasus tindak kejahatan yang kerap meresahkan warga masyarakat. Diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, dan penganiayaan.

Setelah ditangkap, kedelapan tersangka tindak pidana kejahatan ini, langsung digelandang petugas ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda-beda dalam waktu pekan terakhir.

Dari seluruh tersangka yang telah ditahan ini. Petugas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak kejahatan yang meresahkan warga. Diantaranya diantaranya tiga kasus pencurian dengan pemberatan meliputi curanmor dan pembobolan atm. Dua kasus pengeroyokan, serta dua kasus penganiayaan.

Selain mengamankan para tersangka. Petugas juga menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan, diantaranya empat handphone, delapan motor, kartu atm, sejumlah pakaian, serta senjata tajam.

Kapolres Bojonegoro, Akbp Rogib Triyanto, dalam rilisnya menegaskan dari beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil menangkap dan menahan delapan tersangka. Salahsatunya tiga tersangka kasus curanmor yang telah menjalankan aksinya di 33 TKP berbeda.

“Tersangka curanmor ini tak hanya beraksi di wilayah Bojonegoro, namun juga di daerah Lamongan dan Blora,” tegasnya kepada JTV, Selasa (14/03/2023).

Ketiganya berhasil ditangkap saat membawa kabur motor milik yuni, warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam Bojonegoro, yang saat itu sedang diparkir di teras rumah. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya seluruh tersangka kini harus menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan petugas.

“Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai dengan tindak kejahatan dan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (lim/rok)