Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 20 April 2023, 15:36 WIB
Last Updated 2023-04-20T08:36:27Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

272 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi Lebaran


BOJONEGORO - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Bojonegoro, mengusulkan pengurangan masa tahanan atau remisi untuk ratusan warga binaan. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Hasilnya, sebanyak 272 warga binaan  di lapas setempat telah diproses untuk mendapatkan remisi. Sebanyak 272 warga binaan yang diusulkan, masing-masing sebanyak 80 orang mendapatkan remisi mulai 15 hari, selanjutnya sebanyak 162 warga binaan mendapat remisi 1 bulan, 23 warga binaan mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 4 orang diusulkan mendapat remisi 2 bulan.

Kasi Binaan Narapidana Anak Didik Lapas Kelas 2A Bojonegoro, Gatot Suwariyoko mengatakan, sebanyak 272 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi lebaran adalah merupakan warga muslim. Namun, untuk mendapatkan remisi mereka harus memenuhi syarat.

Lanjurnya, pertama, mereka sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berstatus narapidana. Kemudian sudah menjalani 6 bulan masa tahanan. Dan terakhir, berkelakuan baik atau tidak melanggara tata tertib selama di tahanan.

“Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari berbagai macam kasus. Mulai dari kriminal umum, kriminal khusus hingga narkoba,” jelas Gatot Suwariyoko kepada JTV, Kamis (20/04/2023).

Pihak lapas berharap, warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, agar tetap berperilakuan baik selama masa tahanan. “Sedangkan bagi warga binaan yang belum diusulan remisi, supaya tetap berperilakuan baik agar kedepan bisa diusulkan remisi,” tutupnya. (edo/rok)