Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 05 April 2023, 21:03 WIB
Last Updated 2023-04-10T11:19:07Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

Abidin Fikri: Pancasila Harus Masuk ke dalam Kebijakan Nasional


KABAR APIK - Dalam rangka memperkuat pemahaman wawasan kebangsaan terkait dengan Dasar Negara Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. selaku Anggota MPR RI menyelenggarakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Komunitas Jas Merah di Desa Sumbertlaseh, Dander, Bojonegoro, Rabu (05/04/2023).

Dalam kesempatan itu Abidin Fikri menerangkan bahwa di era kemajuan sains, riset dan teknologi kader tidak boleh tertinggal. Utamanya dalam mengoperasionalkan atau mempraktekan Pancasila masuk ke dalam kebijakan nasional. Maka kader harus mumpuni dal hal kompetensi, karakter dan kapasitasnya.

"Tentu sebagai negara yang memiliki anugrah keberagaman dan melimpahnya sumber kekayaan alam kita harus memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan nasional berbangsa dan bernegara, seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945," Jelas Abidin.

Abidin Fikri menerangkan bahwa saat ini persatuan dan kesatuan nasional yang menjelma dalam praktek gotong royong tetap penting dirawat dimanapun kita berada. "Karena dengan tetap guyub bersatu dengan solid kita telah memenuhi satu syarat bagi kondusifnya anak bangsa untuk tetap memperhebat kualitas kompetensi, karakter dan kapasitasnya," jelas Abidin.

Lebih lanjut Abidin Fikri menerangkan kaitan peran kader dalam mengimplementasikan ajaran Bung Karno. "Dalam hal ideologi misalnya, Ideologi PDI Perjuangan sama dengan ideologi negara, yakni Pancasila 1 Juni, sehingga berjuang melalui PDI Perjuangan adalah selaras dan sebangun dengan memperjuangkan cita-cita bangsa dan negara. 

"Partai adalah alat perjuangan untuk memperjuangkan cita-cita Indonesia demi meraih kemerdekaan sejati. Dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Kemudian dalam Pasal 22E, ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik," jelas Abidin Fikri.