BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, meringkus SA (30) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen. Pemuda tersebut ditangkap karena telah mencuri uang sebesar 130 juta rupiah milik Sri Rahayu yang juga majikannya, warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pelaku SA melakukan aksinya sendirian dengan cara membuka jendela kamar korban yang sudah dalam keadaan rusak.
Kapolres menjelaskan, kronologi bermula pada kamis 23 maret 2023 lalu korban memasukkan uangnya sejumlah 130 juta rupiah ke dalam tas kain yang diletakkan dalam lemari. Kemudian pemilik uang tersebut pergi menunaikan sholat isya sekaligus tarawih di mushola dekat rumah.
“Kejadian diketahui setelah korban pulang mendapati uangnya di dalam lemari tidak ada. Kemudian korban lapor kepada polisi,” jelasnya kepada JTV, Jumat (07/04/2023).
Mengetahui uangnya sudah dicuri selanjutnya korban lapor ke polisi. Dari laporan tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Balen beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan.
“Pelaku ternyata karyawan dari korban sendiri yang rumahnya berada di desa tetangga,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (lim/rok)
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pelaku SA melakukan aksinya sendirian dengan cara membuka jendela kamar korban yang sudah dalam keadaan rusak.
Kapolres menjelaskan, kronologi bermula pada kamis 23 maret 2023 lalu korban memasukkan uangnya sejumlah 130 juta rupiah ke dalam tas kain yang diletakkan dalam lemari. Kemudian pemilik uang tersebut pergi menunaikan sholat isya sekaligus tarawih di mushola dekat rumah.
“Kejadian diketahui setelah korban pulang mendapati uangnya di dalam lemari tidak ada. Kemudian korban lapor kepada polisi,” jelasnya kepada JTV, Jumat (07/04/2023).
Mengetahui uangnya sudah dicuri selanjutnya korban lapor ke polisi. Dari laporan tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Balen beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan.
“Pelaku ternyata karyawan dari korban sendiri yang rumahnya berada di desa tetangga,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (lim/rok)