BOJONEGORO - Dinas Perindustrian dan Tenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Pencirian posko ini untuk memfasilitasi karyawan yang tidak mendapat THR ataupun tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Rafiuddin Fathoni mengatakan, adanya posko pengaduan dan konsultasi THR ini. Posko seperti ini, dibuat rutin tiap tahun dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan sifatnya kontrak maupun tetap.
“Ini tiap tahun dibuka untuk memfasilitasi masyarakat terkait THR, khususnya perusahaan yang tidak membayar THR maksimal H-7,” terangnya kepada JTV, Selasa (11/04/2023).
Rafiuddin menambahkan, tujuan didirikanya posko ini juga untuk memfasilitasi pekerja yang mengadu tidak mendapatkan THR, agar bisa dibantu supaya perusahaan tempatnya bekerja bisa memberikan THR.
“dalam permenaker nomor 6 tahun 2016, diatur pemberian thr dibayar maksimal h-7. Bilamana perusahaan telat membayar THR, maka akan kena denda 5% dari THR yang seharusnya diberikan. Jika perusahaan tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif terkait perizinan dan bisa berupa sanksi pembekuan,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga hari ini belum ada masyarakat yang melapor. Sementara sebagian perusahaan di Bojonegoro telah memberikan thr kepada karyawan. (edo/rok)
Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Rafiuddin Fathoni mengatakan, adanya posko pengaduan dan konsultasi THR ini. Posko seperti ini, dibuat rutin tiap tahun dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan sifatnya kontrak maupun tetap.
“Ini tiap tahun dibuka untuk memfasilitasi masyarakat terkait THR, khususnya perusahaan yang tidak membayar THR maksimal H-7,” terangnya kepada JTV, Selasa (11/04/2023).
Rafiuddin menambahkan, tujuan didirikanya posko ini juga untuk memfasilitasi pekerja yang mengadu tidak mendapatkan THR, agar bisa dibantu supaya perusahaan tempatnya bekerja bisa memberikan THR.
“dalam permenaker nomor 6 tahun 2016, diatur pemberian thr dibayar maksimal h-7. Bilamana perusahaan telat membayar THR, maka akan kena denda 5% dari THR yang seharusnya diberikan. Jika perusahaan tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif terkait perizinan dan bisa berupa sanksi pembekuan,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga hari ini belum ada masyarakat yang melapor. Sementara sebagian perusahaan di Bojonegoro telah memberikan thr kepada karyawan. (edo/rok)