LAMONGAN - Petugas dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, mendatangi sebuah gudang penampungan limbah milik PT Miwon Indonesia yang ada di Jalan Raya Jombang-Babat, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kedatangan petugas setelah mendapat keluhan dari warga sekitar yang mengeluhkan bau tak sedap dari gudang penampungan limbah tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati penampungan limbah cair tersebut di tampung dalam kolam dengan kedalaman 8-9 meter dengan luas kurang lebih 100 meter persegi.
Penjaga gudang penampungan limbah, Kirom mengatakan, limbah cair ini berasal dari PT. Miwon Indonesia yang beralamatkan di Driyorejo, Kabupaten Gresik. Limbah yang merupakan pupuk cair organik ini, biasanya dimanfaatkan oleh petani tebu, padi dan jagung yang ada di wilayah sekitar.
Sementara mengenai perizinan kepada pihak desa, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Meski demikian, ia tidak membantah jika bau yang ditimbulkan dari gudang ini juga cukup menggangu warga setempat.
“Kalau masalah ijin saya tidak tahu pak. Saya disini cuma jaga pak. Tapi memang kalau ada angin dari arah sana yang mengarah ke rumah warga, ya baunya terbawa,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. Hanya saja, pihak pemilik gudang pernah satu kali memberikan kompensasi untuk warga.
“Seingat saya untuk masalah izin kami tidak pernah mengeluarkan. Tapi pihak sana itu pernah satu kali memberikan kompensasi kepada warga,” terang Muhammad Ahsanudin, Sekretaris Desa Kalen, Sabtu (01/04/2023). (fli/rok)
Kedatangan petugas setelah mendapat keluhan dari warga sekitar yang mengeluhkan bau tak sedap dari gudang penampungan limbah tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati penampungan limbah cair tersebut di tampung dalam kolam dengan kedalaman 8-9 meter dengan luas kurang lebih 100 meter persegi.
Penjaga gudang penampungan limbah, Kirom mengatakan, limbah cair ini berasal dari PT. Miwon Indonesia yang beralamatkan di Driyorejo, Kabupaten Gresik. Limbah yang merupakan pupuk cair organik ini, biasanya dimanfaatkan oleh petani tebu, padi dan jagung yang ada di wilayah sekitar.
Sementara mengenai perizinan kepada pihak desa, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Meski demikian, ia tidak membantah jika bau yang ditimbulkan dari gudang ini juga cukup menggangu warga setempat.
“Kalau masalah ijin saya tidak tahu pak. Saya disini cuma jaga pak. Tapi memang kalau ada angin dari arah sana yang mengarah ke rumah warga, ya baunya terbawa,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. Hanya saja, pihak pemilik gudang pernah satu kali memberikan kompensasi untuk warga.
“Seingat saya untuk masalah izin kami tidak pernah mengeluarkan. Tapi pihak sana itu pernah satu kali memberikan kompensasi kepada warga,” terang Muhammad Ahsanudin, Sekretaris Desa Kalen, Sabtu (01/04/2023). (fli/rok)