Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 28 April 2023, 16:21 WIB
Last Updated 2023-04-28T09:21:06Z
Hukum | PeristiwaPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Kejari Tuban Tahan Kades Bunut Terkait Kasus Dugaan Korupsi


TUBAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan april 2023, Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten  Tuban, akhirnya secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kamis (27/04/2023).

Pantauan di lokasi, setibanya di Kantor Kejari setempat, Kades yang sudah dua periode menjabat tersebut langsung dibawa petugas dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan, penahanan Kades berinisial BU, 41 tahun tersebut dilakukan setelah penyidik beberapa kali melakukan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran tahun 2016 hingga tahun 2019.

“Penahanan ini merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan atas kepentingan penyidikan. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Muis Arif Guntoro menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. Sementara atas kasus dugaan korupsi ini, Kades Bunut diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Penahanan tahap penyidikan ini selama 20 hari kedepan. Tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 3 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap berkat pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat bendahara desa bunut. Pelaku melakukan pemotongan anggaran antara 10 hingga 20 persen dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 180 juta rupiah. (dzi/rok)