Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 12 April 2023, 15:50 WIB
Last Updated 2023-04-12T08:50:48Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Kejari Tuban Tetapkan Kades Bunut Sebagai Tersangka Korupsi Apbdes


TUBAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Kades berusia 41 tahun berinisial BU tersebut ditetapkan tersangka, berdasarkan dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengungkapkan, Kepala Desa Bunut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bendahara Desa Bunut berinisial NAI. Sebelumnya, perempuan 32 tahun tersebut diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.

“Setelah hasil persidangan Bendahara Desa Bunut dan keterangan beberapa saksi ditemukan pertanggungjawaban pidana. Sehingga ditetapkan sebagi tersangka,” jelasnya kepada JTV, Rabu (12/04/2023).

Pada selasa (11/04/2023) siang, Kades Bunut didampingi kuasa hukumnya memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri Tuban. Meski ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Kades Bunut. Pasalnya, tersangka dinilai kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik melakukan pemanggilan pertama kali untuk dilakukan penyelidikan sebagai tersangka. Tersangka kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan, sehingga belum ditahan,” imbuh Muis Ari Guntoro.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019 tersebut, Kades Bunut memiliki peran sebagai menginstruksikan dan mengetahui praktek penyalahgunaan. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan keterangan sejumlah saksi.

“Hasil persidangan bendarahara dan keterangan saksi terungkap keterlibatan Kades dalam hal ini tindakan dilakukan atas sepengetahuan kades itu sendiri,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.

Dalam kasus ini, Kejari Tuban menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Bendahara Desa Bunut divonis 2 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan apbdes tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Modusnya, pelaku melakukan pemotongan anggaran antara 10 hingga 20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 180 juta rupiah. (dzi/rok)