NGAWI - Polres Ngawi memusnahkan barang bukti hasil sitaan operasi pekat dan cipta kondisi selama ramadhan di tempat pembuangan akhir (TPA) Selopuro, Selasa (18/04/2023). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat dan cipta kondisi selama bulan suci ramadhan 1444 hijriah.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.661 liter miras jenis arak jowo, 9.600 butir obat keras berbahaya, serta knalpot brong.
Menurutnya barang bukti tersebut hasil pengungkapan dan sitaan yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan. Termasuk operasi cipta kondisi selama bulan suci ramadhan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari ribuan barang bukti yang dimusnahkan, kami juga mengamankan 9 tersangka miras dan 7 kengendar obat berbahaya,” terangnya kepada JTV.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan jika upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus dilakukan. Selain itu pembinaan terutama bagi pelaku atau pemilik knalport brong karena mayoritas usia anak anak dan remaja maka lebih diutamakan. (ito/rok)
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.661 liter miras jenis arak jowo, 9.600 butir obat keras berbahaya, serta knalpot brong.
Menurutnya barang bukti tersebut hasil pengungkapan dan sitaan yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan. Termasuk operasi cipta kondisi selama bulan suci ramadhan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari ribuan barang bukti yang dimusnahkan, kami juga mengamankan 9 tersangka miras dan 7 kengendar obat berbahaya,” terangnya kepada JTV.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan jika upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus dilakukan. Selain itu pembinaan terutama bagi pelaku atau pemilik knalport brong karena mayoritas usia anak anak dan remaja maka lebih diutamakan. (ito/rok)