Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 14 April 2023, 15:17 WIB
Last Updated 2023-04-14T08:17:06Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Siswi SMP di Tuban Dicabuli Nelayan di Rumah Kosong Hingga Hamil


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, menggelandang pria bernama Bian, 27 tahun, ke Mapolres setempat, pada jumat (14/04/2023) siang. Warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, tersebut dibekuk lantaran telah mengagahi gadis di bawah umur hingga hamil.

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, Akp M. Gananta, aksi bejat pelaku dilakukan pada saat korban bermain ke rumah pelaku. Korban lantas dipaksa menemani minum minuman keras bersama pelaku disebuah rumah kosong. Akibatnya, karena pengaruh minuman keras, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Kasus ini, terbongkar setelah korban, setalah perut korban membuncit dengan usia kandungan delapan bulan. Melihat kondisi itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu, ke Polres Tuban.

“Pelaku 27 tahun asal Kelurahan Sidomulyo, Tuban. Pencabulan ini terjadi saat korban main ke rumah pelaku. Saat itu pelaku mabuk lalu dibawa ke rumah kosong, sehingga terjadi pencabulan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban.

Selanjutnya, polisi yang mendpatkan laporan itu, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Bersama dengan pelaku polisi mengamankan barang bukti, berupa baju warna pink milik korban.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendekap didalam sel mapolres tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 82 JO pasal 81 Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

“Pelaku dikenakan undang-undnag perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” tutupnya. (dzi/rok)