BOJONEGORO - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg DPRD Kabuaten Bojonegoro, diikuti sebanyak 737 orang. Dari jumlah tersebut,7 diantaranya merupakan mantan nara pidana atau napi.
Hal tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Bojonegoro mengeluarkan surat keterangan atau suket yang menerangkan pemohon pernah dipidana. Dalam suket tersebut diterangkan, untuk pendaftaran Bacaleg DPRD Bojonegoro.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, jika pihaknya mengeluarkan sebanyak 7 suket. Jumlah tersebut diperkirakan bisa bertambah, jika ada bacaleg yang pernah dipidana, namun tidak melampirkan surat keterangan.
“Ada sebanyak 7 suket yang kami keluarkan untuk pemohon (Bacaleg DPRD) yang pernah dipidana. Jumlah itu masih bisa bertambah,” ungkapnya, Sabtu (20/05/2023).
Sementara itu, hingga batas ahir pendaftaran Bacaleg Kabupaten di KPU Bojonegoro tercatat ada sebanyak 737 bacaleg dari total 18 partai politik yang mendaftar. Namun, pihak KPU tidak merinci atau menerangkan terkait berapa jumlah bacaleg yang mantan napi.
“Hingga batas akhir pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten ada sebanyak 737 bacaleg dari 17 partai yang mendaftar,” jelas Fatma Lestari, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis dan Penyelenggaraan
Sementara itu, tidak semua partai politik mendaftarkan bacalegnya dengan kuota 100 persen. Selanjutnya, pihak KPU setempat akan melakukan verifikasi administrasi hingga tanggal 23 mei 2023 mendatang. (lim/rok)
Hal tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Bojonegoro mengeluarkan surat keterangan atau suket yang menerangkan pemohon pernah dipidana. Dalam suket tersebut diterangkan, untuk pendaftaran Bacaleg DPRD Bojonegoro.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, jika pihaknya mengeluarkan sebanyak 7 suket. Jumlah tersebut diperkirakan bisa bertambah, jika ada bacaleg yang pernah dipidana, namun tidak melampirkan surat keterangan.
“Ada sebanyak 7 suket yang kami keluarkan untuk pemohon (Bacaleg DPRD) yang pernah dipidana. Jumlah itu masih bisa bertambah,” ungkapnya, Sabtu (20/05/2023).
Sementara itu, hingga batas ahir pendaftaran Bacaleg Kabupaten di KPU Bojonegoro tercatat ada sebanyak 737 bacaleg dari total 18 partai politik yang mendaftar. Namun, pihak KPU tidak merinci atau menerangkan terkait berapa jumlah bacaleg yang mantan napi.
“Hingga batas akhir pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten ada sebanyak 737 bacaleg dari 17 partai yang mendaftar,” jelas Fatma Lestari, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis dan Penyelenggaraan
Sementara itu, tidak semua partai politik mendaftarkan bacalegnya dengan kuota 100 persen. Selanjutnya, pihak KPU setempat akan melakukan verifikasi administrasi hingga tanggal 23 mei 2023 mendatang. (lim/rok)