KABAR APIK - Dalam rangka menguatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat Tuban, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPC PDI Perjuangan Tuban, Kamis, (04/05/2023). Agenda ini diikuti oleh Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan, Badan, Sayap PDI Perjuangan dan Perwakilan SICITA kabupaten Tuban. Dalam pemaparannya Abidin Fikri menjelaskan konstitusi UUD NRI 1945 dan kaitannya dengan Partai Politik serta Pemilu.
"Dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," jelas Abidin Fikri.
Lebih lanjut Anggota DPR RI asal Dapil Jatim IX, Tuban dan Bojonegoro tersebut menjelaskan Pasal 6A ayat 3, UUD NRI 1945 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
"Maksud ayat tersebut adalah memastikan bahwa Pemilu sejatinya merupakan cara menerjemahkan kedaulatan rakyat dalam realitas keberagaman di dalam NKRI, baik dari segi suku, agama, ras, budaya, serta domisili, karena persebaran penduduk tidak merata di seluruh wilayah negara yang terdiri atas pulau-pulau. Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pilihan mayoritas rakyat Indonesia secara relatif yang tersebar di hampir semua wilayah sebagai simbol persatuan Indonesia,” jelas Abidin Fikri.
Abidin Fikri berpesan bahwa, "Pemilu harus mempererat persatuan bukan memecah belah anak bangsa, sesama anak bangsa harus memahami ada saatnya bertanding dan ada saatnya bersanding, pelaksanaan Pemilu harus riang gembira, jangan dengan permusuhan, apa lagi menggunakan isu politik indentitas atau SARA," Ujar Abidin Fikri. (Red)