Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 23 Mei 2023, 16:01 WIB
Last Updated 2023-05-23T09:01:54Z
BojonegoroPemiluViewerViral

Bawaslu Bojonegoro Sosialisasi Aturan Sengketa Pemilu Kepada 18 Parpol


BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mensosialisasikan peraturan non peraturan kepada 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi di Hotel Eastern, Jalan Veteran, Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/05/2023) tersebut membahas tentang Perbawaslu No.9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (Pemilu).

Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan aturan undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 yang juga mengatur terkait sengketa dalam kepengurusan parpol. Sehingga, hal tersebut tepat dilakukan untuk menyongsong penetapan daftar calon tetap (DCT) pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten.

“Ketika terdapat ketidakpuasan para peserta pemilu, maka mereka bisa mengajukan proses sengketa kepada Bawaslu Kabupaten. Dan dalam sosialisasi tersebut sudah dijelaskan proses atau tata cara pengajuan sengketa,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh 3 orang perwakilan dari seluruh Parpol di Bojonegoro. Para peserta mengikuti dengan sangat antusias, sebab sosialisasi ini dianggap penting sebagai bekal dalam proses berjalannya pemilu serentak 2024 mendatang. (lim/rok)