KABAR APIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, sabtu (20/05/2023) siang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, atas raperda tentang pengelolaan sampah dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Selain itu, juga penyampaian jawaban Fraksi DPRD terhadap pandangan umum eksekutif atas 2 raperda. Yakni raperda bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dan raperda kawasan tanpa rokok. Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, di Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua Dprd Bojonegoro Sahudi. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Bojonegoro, Staf Ahli Pemkab Bojonegoro, Forkpopimda dan Kepala OPD.
Staf Ahli Pemkab Bojonegoro, Joko Lukito, dalam kesempatan ini menyampaikan pendapat Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terhadap 2 inisiatif raperda. Disampaikan bahwa, Pemkab Bojonegoro mengucapkan terimakasih atas persetujuan dan kelanjutan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan raperda pengelolaan sampah.
Pada pokoknya, Pemkab Bojonegoro sangat mendukung pemanfaatan teknologi berbasis informasi. Melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kearsipan. Sehingga dalam pelaksanaanya dapat mempermudah pengelolaan kearsipan, sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Kedua pandangan terhadap raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Pada pokoknya untuk menambahan pengaturan lebih lanjut melalui peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kiranya diperlukan saran dan masukan pada tahap pembahasan, pembentukan panitia khusus.
“Nantinya dengan ditetapkannya raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan dan mensejahrerakan masyarakat, memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat,” tegasnya dalam penyampaian pendapat Bupati Bojonegoro.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Kebangitan Bangsa, Suparno dalam pandangan umum fraksinya menyampaikan, raperda tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin sudah selaras dengan program Bupati Bojonegoro. Substansi dasar daripada raperda yang dimaksud adalah mempunyai pemilihan yang terhubung.
“Hal ini ditujukan kepada masyarakat miskin di Bojonegoro yang membutuhkan pemenuhan hak-hak konstitusional sebagai warga negara,” ujarnya.
Kedua, Fraksi PKB juga menanggapi tentang raperda kawasan tanpa rokok. Menurutnya, raperda ini diperlukan untuk menekan jumlah perokok.
“Pemkab Bojonegoro, saat ini memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, sehingga nantinya bisa menjadi kawasan tertib,” imbuhnya.
Selain itu, juga penyampaian jawaban Fraksi DPRD terhadap pandangan umum eksekutif atas 2 raperda. Yakni raperda bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dan raperda kawasan tanpa rokok. Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, di Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua Dprd Bojonegoro Sahudi. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Bojonegoro, Staf Ahli Pemkab Bojonegoro, Forkpopimda dan Kepala OPD.
Staf Ahli Pemkab Bojonegoro, Joko Lukito, dalam kesempatan ini menyampaikan pendapat Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terhadap 2 inisiatif raperda. Disampaikan bahwa, Pemkab Bojonegoro mengucapkan terimakasih atas persetujuan dan kelanjutan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan raperda pengelolaan sampah.
Pada pokoknya, Pemkab Bojonegoro sangat mendukung pemanfaatan teknologi berbasis informasi. Melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kearsipan. Sehingga dalam pelaksanaanya dapat mempermudah pengelolaan kearsipan, sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Kedua pandangan terhadap raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Pada pokoknya untuk menambahan pengaturan lebih lanjut melalui peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kiranya diperlukan saran dan masukan pada tahap pembahasan, pembentukan panitia khusus.
“Nantinya dengan ditetapkannya raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan dan mensejahrerakan masyarakat, memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat,” tegasnya dalam penyampaian pendapat Bupati Bojonegoro.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Kebangitan Bangsa, Suparno dalam pandangan umum fraksinya menyampaikan, raperda tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin sudah selaras dengan program Bupati Bojonegoro. Substansi dasar daripada raperda yang dimaksud adalah mempunyai pemilihan yang terhubung.
“Hal ini ditujukan kepada masyarakat miskin di Bojonegoro yang membutuhkan pemenuhan hak-hak konstitusional sebagai warga negara,” ujarnya.
Kedua, Fraksi PKB juga menanggapi tentang raperda kawasan tanpa rokok. Menurutnya, raperda ini diperlukan untuk menekan jumlah perokok.
“Pemkab Bojonegoro, saat ini memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, sehingga nantinya bisa menjadi kawasan tertib,” imbuhnya.
Dari penyampaian pandangan semua fraksi yang diserahkan kepada pimpinan rapat mulai dari fraksi PKB, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi Pdi Perjuangan, fraksi PPP, fraksi Nasdem Gerakan Indonesia Raya, dan fraksi PAN. Pada pokoknya sependapat untuk selanjutnya segera dibentuk pansus pembahasan raperda.
Rapat kemudian memasuki sesi pembahasan pembentukan panitia khusus atau pansus. Dalam hal ini, dibentuk 4 pansus yang nantinya akan fokus dalam pembahasan 4 raperda.
Pertama raperda perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kedua raperda kawasan tanpa rokok, ketiga raperda pengelolaan kearsipan, dan keempat raperda raperda tentang pengelolaan sampah dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Adapun panitia khusus yang sudah terbentuk. Panitia khusus 1 ketua Sudiyono, wakil Wahyuni Susilowati, dan sekretaris Efeksi Eko Laksono. Sementara pansus 2, ketua Sally Atyasami, wakil Donny Bayu, juru bicara Sukirno. Pansus 3, ketua Miftahul Khoiri beserta anggota lainnya, dan pansus 4 Ketua Jumarianto, wakil ketua Muhammad Lutfi, juru bicara Anis Musthafa, serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Rapat kemudian selesai dan pada tahap selanjutnya 4 raperda akan di bahas oleh panitia khusus yang sudah terbentuk. (*/edo)
Rapat kemudian memasuki sesi pembahasan pembentukan panitia khusus atau pansus. Dalam hal ini, dibentuk 4 pansus yang nantinya akan fokus dalam pembahasan 4 raperda.
Pertama raperda perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kedua raperda kawasan tanpa rokok, ketiga raperda pengelolaan kearsipan, dan keempat raperda raperda tentang pengelolaan sampah dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Adapun panitia khusus yang sudah terbentuk. Panitia khusus 1 ketua Sudiyono, wakil Wahyuni Susilowati, dan sekretaris Efeksi Eko Laksono. Sementara pansus 2, ketua Sally Atyasami, wakil Donny Bayu, juru bicara Sukirno. Pansus 3, ketua Miftahul Khoiri beserta anggota lainnya, dan pansus 4 Ketua Jumarianto, wakil ketua Muhammad Lutfi, juru bicara Anis Musthafa, serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Rapat kemudian selesai dan pada tahap selanjutnya 4 raperda akan di bahas oleh panitia khusus yang sudah terbentuk. (*/edo)