KABAR APIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian nota penjelasan 4 raperda di Gedung DPRD setempat di Jalan Veteran Desa Sukorejo, Bojonegoro, jum'at (10/05/2023) sore.
4 raperda tersebut diantaranya, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang pengelolaan kearsipan, dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar beserta anggota DPRD, Sekretaris Daerah Nurul Azizah beserta staf ahli, Forkopimda dan OPD.
Dalam rapat raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan raperda kawasan tanpa rokok inisiasi DPRD Bojonegoro, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno menyampaikan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin mengacu berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 1 angka 1.
“Dinyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, secara cuma cuma kepada penerima bantuan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang sedang menghadapi masalah hukum. Sementara pada angka 2, disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.
“Pada penjelasan pasal 3 undang undang tentang bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum, untuk mendapatkan akses keadilan,” imbuhnya.
Selanjutnya, kedua mewujudkan hak konstitusional segala warga negara, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Ketiga, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara republik indonesia. Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan hal hal konstitusional warga negara, khususnya terhadap orang orang miskin yang ada di Kabupaten Bojonegoro, maka sangat penting dan perlu bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” papar Sutikno.
Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggara bantuan hukum bagi masyarakat miskin, maka diatur dalam raperda terdiri atas 9 bab dan 23 pasal.
Lebih lanjut, Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sutikno menjelaskan, alasan diadakannya rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok pertaka setaiap orang berhak atas perlindungan terhadap bahaya rokok.
“Kedua asap tembakau membahayakan dan tidak memiliki batas aman, ketiga ruang khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara, tidak mampu memebrikan perlindungan yang efektif,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mewakili Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan nota penjelasan tentang rancangan peraturan daerah pengelolaan kearsipan. Mulai dari pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan BUMD Kabupaten/Kota.
Kedua, pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMD Kota, organisasi politik tingkat daerah kota dan organisasi masyarakat tingkat desa, dan ketiga pengelolaan sistem simbol jaringan di dalam sikm melalui jikn pada tingkat kabupaten kota.
“Selain itu, untuk perlindungan dan penyelamatan arsip yang terdiri atas, pemusnahan arsip di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki prefensi dibawah 10 tahun,” jelasnya dalam sambutan.
Kedua, perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana. Ketiga penyelamatan arsip Pemerintah Kabupaten yang digabung atau dihibahkan, serta pemekaran kecamatan dan desa atau kelurahan. Keempat melakukan autentikasi arsip statis dan arsip yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten kota.
Sementara pada pokok pembahasan pembahasan raperda tentang Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah diputuskan pada perubahan pasal 44 dan pasal 45 Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2017. Pada pokoknya mewajibkan masyarakat ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing masing.
“Adapun perubahan raperda pengelolaan sampah dimaksud, untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, yang disertai dengan penataan dan pelaksanaan peran masyarakat ditingkat RT, Desa, Kelurahan dan Kecamatan,” tegas Nurul Azizah.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar. |
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan, pada penyampaian nota penjelasan 4 raperda nantinya akan dibahas untuk mengetahui jawaban dari masing masing fraksi, apakah disetujui ataupun tidak.