Selain itu, masyarakat juga datang untuk mengerus keperluan lain, seperti balik nama hingga ganti plat nopol baru. Namun, pengurusan didominasi pemutihan denda. Antrean ini tercatat lebih banyak dua kali lipat dibanding hari-hari biasanya.
Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Hendra Saparudin mengatakan, pembebasan pajak tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dengan ketentuan pembebasan yang dikeluarkan berupa biaya balik nama, sanksi administratif kendaraan bermotor dan pajak progresif.
“Ini adalah program dari ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Yang perlu diketahui, pembebasan pajak ini hanya berupa PNBP saja. Maka, jika ingin mengurus bea balik nama, keterlambatan PKB dan BBNKB yang dikenakan pembebasasan berupa PNBP,” tegasnya.
Pemprov Jatim memberikan insentif kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan balik nama (BBN) ke 2 dan seterusnya.
“Program pembebasan pajak daerah berupa kendaraan, berlangsung selama tanggal 14 april hingga 14 juli 2023 mendatang,” imbuh Ipda Hendra Saparudin.
Diharapkan, sanksi administratif atau pemutihan kendaraan dapat meringankan beban bagi masyarakat dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak. (edo/rok)