TUBAN - Berbagai tahapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Tahapan yang saat ini bergulir adalah pemutakhiran daftar pemilih.
Meski daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) telah ditetapkan. Namun, dari 948.011 orang yang tercatat sebagai pemilih masih terselip pemilih siluman 898 pemilih. Pemilih ini disebut siluman lantaran alamat RT RW tercantum nol.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Moh. Nurokhib, daftar pemilih siluman ini awalnya tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 yang diterima dari Kementrian Dalam Negeri. Saat dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit, nama-nama ini tidak bisa ditemukan petugas lapangan.
“Data awalnya berawal dari DP4. Saat dilakukan pencocokan dan penelitian orangnya tidak bisa ditemukan. Totalnya ada 898 pemilih,” ungkapnya saat ditemui JTV di Kantor KPU Tuban, Rabu (31/05/2023).
Namun, pihak KPU tidak pula bisa mencoret nama-nama ini dari daftar pemilih. Sebab, petugas juga tidak bisa menemukan dokumen pendukung. Seperti surat kematian dari desa atau kelurahan setempat. Akibatnya, nama-nama tak berwujud ini akan terus tercantum, sehingga dikhawatirkan rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
“Kalau disalah gunakan orang kemungkinan sangat kecil, karena saat pemungutan itu ada undangan dan KTP elektronik. Sehingga orang yang tidak yang ditemukan ini, form C daftar hadirnya tidak diberikan, namun dipegang panitia,” terang Nurokhib.
Sementara itu, Bawaslu Tuban merekomendasikan jika nama-nama tak berwujud atau siluman dengan RT RW nol ini benar-benar tidak bisa dihapus, maka harus diberi tanda khusus. Tujuannya agar menjadi perhatian bersama dan memudahkan jajaran KPU maupun Bawaslu melakukan pengawasan di lapangan. (dzi/rok)
Meski daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) telah ditetapkan. Namun, dari 948.011 orang yang tercatat sebagai pemilih masih terselip pemilih siluman 898 pemilih. Pemilih ini disebut siluman lantaran alamat RT RW tercantum nol.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Moh. Nurokhib, daftar pemilih siluman ini awalnya tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 yang diterima dari Kementrian Dalam Negeri. Saat dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit, nama-nama ini tidak bisa ditemukan petugas lapangan.
“Data awalnya berawal dari DP4. Saat dilakukan pencocokan dan penelitian orangnya tidak bisa ditemukan. Totalnya ada 898 pemilih,” ungkapnya saat ditemui JTV di Kantor KPU Tuban, Rabu (31/05/2023).
Namun, pihak KPU tidak pula bisa mencoret nama-nama ini dari daftar pemilih. Sebab, petugas juga tidak bisa menemukan dokumen pendukung. Seperti surat kematian dari desa atau kelurahan setempat. Akibatnya, nama-nama tak berwujud ini akan terus tercantum, sehingga dikhawatirkan rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
“Kalau disalah gunakan orang kemungkinan sangat kecil, karena saat pemungutan itu ada undangan dan KTP elektronik. Sehingga orang yang tidak yang ditemukan ini, form C daftar hadirnya tidak diberikan, namun dipegang panitia,” terang Nurokhib.
Sementara itu, Bawaslu Tuban merekomendasikan jika nama-nama tak berwujud atau siluman dengan RT RW nol ini benar-benar tidak bisa dihapus, maka harus diberi tanda khusus. Tujuannya agar menjadi perhatian bersama dan memudahkan jajaran KPU maupun Bawaslu melakukan pengawasan di lapangan. (dzi/rok)