JOMBANG - Pasca pelantikan pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan, sejumlah elemen NU setempat melakukan somasi ke PBNU. Mereka menuding keluarnya SK kepengurusan penunjukan ini dianggap tidak sah.
Hal tersebut disampaikan pengasuh Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Kabupaten Jombang, KH. Abdus Salam Sohib, paska PBNU melantik kepengurusan PCNU Jombang, sabtu (20/05/2023) siang. Gus Salam menganggap bahwa penunjukan pengurus PCNU Jombang tersebut tidak sah.
“Putusan PBNU tersebut telah menyalahi AD/ART dan juga peraturan perkumpulan (perkum). Karen proses Konfercab PCNU Jombang pada 18 juli 2022 lalu telah diskors oleh PBNU yang menjadi pimpinan sidang langsung,” tegasnya.
Gus Salam menambahkan, pihaknya hampir satu tahun menunggu pencabutan skorsing untuk melakukan proses Konfercab. Tapi yang didapatkan adalah proses pelantikan hasil penunjukan. Wakil Ketua PWNU dan juga dzurriyah pendiri NU ini menegaskan, pemilihan Ketua PCNU merupakan kedaulatan dari pengurus MWCNU dan ranting.
“Untuk itu, kami akan melayangkan surat somasi ke PBNU untuk melakukan pencabutan SK. Jika dalam dua kali somasi tidak ada tanggapan, kami akan membawa ke meja pengadilan,” cetusnya.
Selain itu, menurut Gus Salam berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya penunjukan pengurus definitif itu dilakukan setelah perpanjangan karteker yang kedua berakhir. Padahal, masa karteker baru habis bulan juni mendatang.
“Kami juga berencana mengirim somasi kepada PBNU dengan tuntutan untuk mencabut SK pengurus PCNU Jombang definitif hasil tunjukan PBNU, dan meminta PBNU untuk melaksanakan Konfercab,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekjen PBNU KH Saifullah Yusuf membacakan surat keputusan kepengurusan hasil penunjukkan masa khidmah terbatas yakni 1 tahun dengan dasar hukum peraturan PBNU tentang pedoman pelaksanaan karteker kepengurusan NU. Pelantikan ini dilakukan di aula PCNU yang ada di Mojoagung Jombang. (ful/rok)
Hal tersebut disampaikan pengasuh Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Kabupaten Jombang, KH. Abdus Salam Sohib, paska PBNU melantik kepengurusan PCNU Jombang, sabtu (20/05/2023) siang. Gus Salam menganggap bahwa penunjukan pengurus PCNU Jombang tersebut tidak sah.
“Putusan PBNU tersebut telah menyalahi AD/ART dan juga peraturan perkumpulan (perkum). Karen proses Konfercab PCNU Jombang pada 18 juli 2022 lalu telah diskors oleh PBNU yang menjadi pimpinan sidang langsung,” tegasnya.
Gus Salam menambahkan, pihaknya hampir satu tahun menunggu pencabutan skorsing untuk melakukan proses Konfercab. Tapi yang didapatkan adalah proses pelantikan hasil penunjukan. Wakil Ketua PWNU dan juga dzurriyah pendiri NU ini menegaskan, pemilihan Ketua PCNU merupakan kedaulatan dari pengurus MWCNU dan ranting.
“Untuk itu, kami akan melayangkan surat somasi ke PBNU untuk melakukan pencabutan SK. Jika dalam dua kali somasi tidak ada tanggapan, kami akan membawa ke meja pengadilan,” cetusnya.
Selain itu, menurut Gus Salam berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya penunjukan pengurus definitif itu dilakukan setelah perpanjangan karteker yang kedua berakhir. Padahal, masa karteker baru habis bulan juni mendatang.
“Kami juga berencana mengirim somasi kepada PBNU dengan tuntutan untuk mencabut SK pengurus PCNU Jombang definitif hasil tunjukan PBNU, dan meminta PBNU untuk melaksanakan Konfercab,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekjen PBNU KH Saifullah Yusuf membacakan surat keputusan kepengurusan hasil penunjukkan masa khidmah terbatas yakni 1 tahun dengan dasar hukum peraturan PBNU tentang pedoman pelaksanaan karteker kepengurusan NU. Pelantikan ini dilakukan di aula PCNU yang ada di Mojoagung Jombang. (ful/rok)