TUBAN - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di rental PlayStation (PS) di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, sabtu (20/05/2023). Dalam rekaman CCTV terlihat, ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor.
Para pelaku kemudian berbagi tugas untuk mengamati situasi di sekitar lokasi. Setelah dirasa aman, salah satu pelaku langsung beraksi menggunakan kunci T. Hanya butuh waktu sekitar 12 detik, pelaku berhasil menggondol motor honda scoopy milik eko aliyudin, warga setempat.
Oleh korban, aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban. Berbekal rekaman CCTV, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Mengetahui pelaku kabur ke arah Surabaya, Polres Tuban langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyekatan.
“Saat itu korban sedang main PS dan motor terparkir didepan. Kemudian 3 orang pelaku yang terpantau di CCTV. Sehingga kita lakukan upaya penyelidikan di lapangan dan juga kita lakukan koordinasi dengan rekan Porlestabes Surabaya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Tomy Prambana saat ditemui Rabu (24/05/2023).
Hasilnya, pelaku utama bernama Hotip, warga Desa Gigir Kampung Jurang, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, berhasil ditangkap. Pelaku diamankan petugas bersama sepeda motor scoopy yang dicurinya. Sementara dua pelaku lain, kini masih dalam pengejaran petugas.
“Dua pelaku lainya masih dalam pengembangan. Pelaku kita lakukan penahanan di Polres Tuban,” imbuh Akp Tomy Prambana.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dzi/rok)
Para pelaku kemudian berbagi tugas untuk mengamati situasi di sekitar lokasi. Setelah dirasa aman, salah satu pelaku langsung beraksi menggunakan kunci T. Hanya butuh waktu sekitar 12 detik, pelaku berhasil menggondol motor honda scoopy milik eko aliyudin, warga setempat.
Oleh korban, aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban. Berbekal rekaman CCTV, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Mengetahui pelaku kabur ke arah Surabaya, Polres Tuban langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyekatan.
“Saat itu korban sedang main PS dan motor terparkir didepan. Kemudian 3 orang pelaku yang terpantau di CCTV. Sehingga kita lakukan upaya penyelidikan di lapangan dan juga kita lakukan koordinasi dengan rekan Porlestabes Surabaya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Tomy Prambana saat ditemui Rabu (24/05/2023).
Hasilnya, pelaku utama bernama Hotip, warga Desa Gigir Kampung Jurang, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, berhasil ditangkap. Pelaku diamankan petugas bersama sepeda motor scoopy yang dicurinya. Sementara dua pelaku lain, kini masih dalam pengejaran petugas.
“Dua pelaku lainya masih dalam pengembangan. Pelaku kita lakukan penahanan di Polres Tuban,” imbuh Akp Tomy Prambana.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dzi/rok)