BOJONEGORO - Bakal calon anggota legislatif ramai-ramai mengurus surat keterangan (suket) bebas pidana atau tidak sedang menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hingga hari terakhir, PN Bojonegoro telah mengeluarkan lebih dari 500 suket untuk bacaleg tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengatakan, dari data terakhir pada hari jum’at (12/05/2023), pihaknya mencatat sudah mengeluarkan sebanyak 500 an surat keterangan bebas pidana bagi bakal calon legislatif untuk persyaratan maju pada pemilu 2024 mendatang.
“Surat tersebut bisa diurus secara mandiri, namun sebagian lainnya juga diurus secara kolektif oleh partai masing-masing. Surat itu merupakan syarat wajib administrasi pendaftaran bacaleg pada pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.
Sonny menambahkan, surat keterangan tersebut berisi tidak sedang menjalani hukuman, serta berlaku baik untuk bakal caleg yang tidak pernah menjadi terpidana, maupun sudah pernah. Nantinya para bakal calon legislatif, juga melampirkan salinan putusan dari pengadilan dan dari Lembaga Pemasyarakatan.
“Setelah data lengkap, Pengadilan Negeri Bojonegoro bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di pengadilan,” tutupnya. (edo/rok)
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengatakan, dari data terakhir pada hari jum’at (12/05/2023), pihaknya mencatat sudah mengeluarkan sebanyak 500 an surat keterangan bebas pidana bagi bakal calon legislatif untuk persyaratan maju pada pemilu 2024 mendatang.
“Surat tersebut bisa diurus secara mandiri, namun sebagian lainnya juga diurus secara kolektif oleh partai masing-masing. Surat itu merupakan syarat wajib administrasi pendaftaran bacaleg pada pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.
Sonny menambahkan, surat keterangan tersebut berisi tidak sedang menjalani hukuman, serta berlaku baik untuk bakal caleg yang tidak pernah menjadi terpidana, maupun sudah pernah. Nantinya para bakal calon legislatif, juga melampirkan salinan putusan dari pengadilan dan dari Lembaga Pemasyarakatan.
“Setelah data lengkap, Pengadilan Negeri Bojonegoro bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di pengadilan,” tutupnya. (edo/rok)