Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 12 Mei 2023, 15:16 WIB
Last Updated 2023-05-12T08:16:08Z
JombangPojok PituViewerViral

Polres Jombang Amankan Jaringan Pengedar Permen Berisi Sabu


JOMBANG - Satreskoba Polres Jombang membekuk tiga pelaku jaringan pengedar narkoba dengan modus baru. Ketiga pengedar narkoba yang diamankan masing-masing berinisial MF (22 tahun), SF (19 tahun) dan ARK (23 tahun), seluruhnya merupakan pemuda warga Diwek, Jombang.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berupa permen berisi sabu seharga 1 juta rupiah perbiji sebanyak 40 permen. Sabu seberat 34.50 gram yang akan dikemas dengan bungkus permen serta 20 ribu butir pil dobel L.

Wakapolres Jombang, Kompol Harry Kurniawan saat press rilis kamis (11/05/2023) mengatakan, para pelaku berhasil dibekuk setelah adanya informasi transaksi ranjau yang dilakukan pelaku di Jalan Raya Desa Grogol Kecamatan Diwek, Jombang. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Modus yang dilakukan tersangka tergolong baru. Dengan membawa atau menjual permen, seolah bukan barang terlarang. Padahal isi permen, sabu seberat 1 gram. Sehingga satu permen seharga 1 juta rupiah.

“Ini modus baru, karena sabu-sabu dibungkus didalam permen untuk mengelabuhi petugas. Kami bekuk setelah menerima info adanya transaksi ranjau di kawasan jalan Diwek,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Selain ketiga pelaku petugas saat ini masih memburu pemasok berinisial NA yang selama ini menjadi penyuplai barang kepada ketiga pelaku. (ful/rok)