NGAWI - Polres Ngawi, membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Hasilnya, sebenyak 70 sepeda motor diamankan polisi setelah sebelumnya juga diberikan sanksi tilang.
Pantauan di lokasi, puluhan remaja itu tak dapat berkutik dan tak bisa melarikan diri. Dengan mudah aparat kepolisian dari Satlantas Polres Ngawi langsung mengamankan pengendara berikut sepeda motornya.
Razia yang digelar Satlantas Polres Ngawi ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah atas aksi kebut kebutan di jalan raya penghubung Kecamatan Paron dan Gerih, Ngawi.
Aksi balap liar itu dinilai berbahaya bagi pengendara lain yang melintas. Para remaja yang terjaring razia itu kemudian dilakukan pembinaan serta diberikan sanksi tilang. Penindakan yang dilakukan oleh petugas itu mendapat dukungan dari warga setempat.
“Tentu kami mendukung polisi menertibkan balap liar itu, karena meresahkan kami,” jelas Lely, warga setempat kepada JTV, selasa (16/05/2023).
Sedikitnya, 70 kendaraan sepeda motor diamankan dan dikenai sanksi tilang. Puluhan kendaraan itu kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi dan dapat diambil kembali setelah menjalani sidang dan melengkapi standart kendaraan. (ito/rok)
Pantauan di lokasi, puluhan remaja itu tak dapat berkutik dan tak bisa melarikan diri. Dengan mudah aparat kepolisian dari Satlantas Polres Ngawi langsung mengamankan pengendara berikut sepeda motornya.
Razia yang digelar Satlantas Polres Ngawi ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah atas aksi kebut kebutan di jalan raya penghubung Kecamatan Paron dan Gerih, Ngawi.
Aksi balap liar itu dinilai berbahaya bagi pengendara lain yang melintas. Para remaja yang terjaring razia itu kemudian dilakukan pembinaan serta diberikan sanksi tilang. Penindakan yang dilakukan oleh petugas itu mendapat dukungan dari warga setempat.
“Tentu kami mendukung polisi menertibkan balap liar itu, karena meresahkan kami,” jelas Lely, warga setempat kepada JTV, selasa (16/05/2023).
Sedikitnya, 70 kendaraan sepeda motor diamankan dan dikenai sanksi tilang. Puluhan kendaraan itu kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi dan dapat diambil kembali setelah menjalani sidang dan melengkapi standart kendaraan. (ito/rok)