TUBAN - Polres Tuban membekuk sebanyak 11 anggota gangster yang kerap meresahkan warga di Kabupaten setempat, jumat (12/05/2023) malam. Sebelumnya, gangster ini viral setelah kerap melakukan konvoi sambil meneteng senjata tajam di jalanan Tuban.
Dalam video viral yang beredar, ganster ini membawa berbagai jenis senjata tajam dan mengejar kelompok lain. Aksi viral tersebut terjadi di Jalan Raya Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota.
Berdasarkan video tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban akhirnya membekuk sebelas anggota gengster karena dianggap meresahkan warga, khususnya pengguna jalan. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing, dengan barang bukti berupa celurit dan samurai.
Dari sebelas terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial AB 18 tahun, AWS 18 tahun, WTY 19 tahun, LFA 17 tahun, RDH 15 tahun, dan GAR 25 tahun. Keenam pelaku ini berperan membawa senjata tajam.
Sedang lima orang lainnya yang ikut dalam konvoi tersebut diantaranya, ID 18 tahun, AP 16 tahun, ND 19 tahun, WSW 17 tahun, dan DFE 18 tahun.
“Sebelas pelaku ini seluruhnya warga Kabupaten Tuban. Kita tangkap karena masyarakat resah. Barang buktinya ada celurit dan samurai yang digunakan di video viral itu untuk mengejar salah satu kelompok,” jelas IPDA Dwi Purwoko, KBO Satreskrim Polres Tuban.
Untuk memberikan efek jera, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (dzi/rok)
Dalam video viral yang beredar, ganster ini membawa berbagai jenis senjata tajam dan mengejar kelompok lain. Aksi viral tersebut terjadi di Jalan Raya Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota.
Berdasarkan video tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban akhirnya membekuk sebelas anggota gengster karena dianggap meresahkan warga, khususnya pengguna jalan. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing, dengan barang bukti berupa celurit dan samurai.
Dari sebelas terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial AB 18 tahun, AWS 18 tahun, WTY 19 tahun, LFA 17 tahun, RDH 15 tahun, dan GAR 25 tahun. Keenam pelaku ini berperan membawa senjata tajam.
Sedang lima orang lainnya yang ikut dalam konvoi tersebut diantaranya, ID 18 tahun, AP 16 tahun, ND 19 tahun, WSW 17 tahun, dan DFE 18 tahun.
“Sebelas pelaku ini seluruhnya warga Kabupaten Tuban. Kita tangkap karena masyarakat resah. Barang buktinya ada celurit dan samurai yang digunakan di video viral itu untuk mengejar salah satu kelompok,” jelas IPDA Dwi Purwoko, KBO Satreskrim Polres Tuban.
Untuk memberikan efek jera, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (dzi/rok)