Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 17 Mei 2023, 16:48 WIB
Last Updated 2023-05-17T09:48:46Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

Seluruh Fraksi DPRD Bojonegoro dan Bupati Setujui Pembahasan 2 Raperda


BOJONEGORO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, rabu (17/05/2023) siang menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota penjelasan eksekutif atas 2 raperda. Masing-masing adalah raperda pengelolaan kearsipan dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Selain itu, juga digelar penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap nota penjelasan 2 raperda inisiatif DPRD, perihal raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan raperda tentang kawasan tanpa rokok. Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, di Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, Anggota DPRD Bojonegoro, staf ahli, Forkopimda dan kepala OPD.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pembahasan terkait raperda pengelolaan kearsipan dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Namun, pada agenda rapat hari ini diagendakan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dan penyampaian pandangan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah terhadap nota penjelasan eksekutif atas 2 raperda.

Pandangan Fraksi DPRD mengenai 2 raperda tersebut, pertama disampaikan oleh Imam Solikin, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam pandangannya, Fraksi PKB menjelaskan tentang arsip yang menjadi masalah fundamental bagi sandi pemerintah. Untuk itu, pihaknya menyarankan adanya tindak lajut terkait kearsipan, sehingga kewenangan pemerintah daerah atau kabupaten untuk mengamankan arsip, perlindungan dan penertipan penggunaan arsip bisa terjaga dengan baik.

Sementara terkait reperda perlindungan sampah, Fraksi PKB menyatakan sepakat adanya perumusan peraturan tersebut. “Raperda pengelolaan sampah nantinya bisa mengajak masyarakat supaya turut serta, dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di lingkungannya masing masing,” tegas Imam Solikin dalam pandangannya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat, melalui Didik Tri Setyo Utomo mengatakan, raperda pengelolaan kearsipan perlu dilakulan, lantaran untuk penguatan sisi kearsipan bisa dilakukan secara terukur, transparan dan dapat memberikan manfaat dan pengaplikasiaan bagi masyarakat Bojonegoro.

Didik menambahkan, pihaknya menyetujui raperda pengelolaan sampah yang dimaksudkan untuk menekankan kesadaraan masyarakat, terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing masing. “Yang jelas ini harus disertai dengan penataan, pelaksanaan, peran serta masyarakat di tingkat desa, kelurahan maupun di tingkat Kecamatan,” cetus Didik.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang menyampaikan pandangannya melalui Maftukhan mengungkapkan, raperda pengelolaan kearsipan diperlukan lantaran catatan-catatan Kabupaten Bojonegoro yang ada bisa tertata dan tersimpan dengan baik.

“Kami juga sangat mengapresiasi raperda pengelolaan kearsipan, guna mencapai guna hasil maksimal. Dan Fraksi Gerindra berharap, pihak pemerintah bisa bersinergi penuh singkronisasi dengan baik dalam pengelolaan arsip,” harapnya.

Sedangkan, tentang pandangan tentang perubahan reperda atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa adanya raperda ini dapat menyelamatkan lingkungan hidup di masyarakat. “Sehingga Kabupaten Bojonegoro, menjadi Kabupaten yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan bersih,” imbuhnya.

Disisi lain, pandangan umum Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh EC M. Anis Musthafa menekankan pengelolaan kearsipan baik instansi pemerintah, swasta maupun perangkat daerah, dapat dikelola dengan tepat, akan mempermudah saat dibutuhkan.

“Pengelolaan arsip sangat penting, dalam perjalanan pemerintahan. Lantaran mencakup beberapa aspek, mulai dari ekonomi, sosial, hingga pembangunan. Fraksi golkar sangat mendukuh penuh raperda, sebagai komitmen Fraksi Golongan Karya dalam turut serta tata kelola Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Donny Bayu Setiawan, mendorong agar eksekutif dapat memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin berkembang, untuk dimanfaatkan dalam pengelolaan digitalisasi kearsipan.

“Sementara adanya raperda pengelolaan sampah supaya raperda ini benar benar dapat melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Terutama pemilihan sampah organik, maupun non organik, hingga sampah kolektif rumah tangga,” katanya dalam menyampaikan pandangan Fraksi PDI P.

Dari penyampaian pandangan umum, keseluruhan Fraksi Partai DPRD Kabupaten Bojonegoro, menyetujui raperda tentang pengelolaan kearsipan dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Hasil penyampaian, seluruh fraksi sependapat untuk 2 raperda untuk nantinya segera di bentuk pansuns lebih lanjut, dan segera dilakukan pembentukan pansus.

Sementara itu, penyampaian pandangan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan apresiasinya. Pasalnya, arsip merupakan bagian terpenting dalam pada pokoknya. Seiring daripada itu, Pemerintah Kabupaten sudah menyiapkan rancangan pembangunan daerah untuk penguatan kearsipan.

“Perihal pengelolaan sampah, pemerintah sudah memanajemen dengan baik pengelolaan persampahan. Maka Pemkab berkomitmen dengan serius dalam pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” tegas Bupati Anna.

Bupati berharap setelah di sepakati bersama oleh Fraksi Partai terkait pembahasan 2 raperda, untuk segera mungkin dilakukan pembentukan pansus. (edo/rok)