TUBAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mengklaim menemukan fakta baru dalam kasus sengketa tanah pantai semilir. Pada objek sengketa seluas 32 ribu meter persegi tersebut, ditemukan perbedaan luasan pada buku rincik dan buku c desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim saat menggelar acara di Kantor Desa setempat, Senin (15/05/2023), bersama perangkat desa, tokoh masyarakat dan puluhan warga setempat. Dalam forum ini, ia mengklaim menemukan fakta baru dalam kasus sengketa tanah pantai semilir.
Selain menemukan perbedaan dalam buku rincik dan buku C desa, pihak Pemdes juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang dimiliki para ahli waris. Hal tersebut diketahui, setelah pihak pemdes bersama pihak kuasa hukum melakukan penelitian dan pencermatan secara seksama terhadap dokumen tanah dan data yuridis tanah yang disengketakan.
“Harapan kami kita ukur bersama-sama. Saya minta ibu Rosyidah bisa berfikir objektif. Luasan total C nya (Buku C) itu berapa, dikurangi dari Semen Indonesia (Tanah Pelabuhan Semen). Sisanya berapa?. Monggo kita datangkan BPN,” paparnya kepada awak media.
Bahkan, pihak Pemdes Socorejo menantang agar Rosyidah bersama ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah yang mengklaim tanah tersebut, segera melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tuban. Desakan ini dilakukan, agar persoalan sengketa tanah ini menjadi terang benderang dan segera selesai.
“Monggo ibu Rosyidah jika merasa mempunyai tanah tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Tuban. Kami siap memberikan kesaksian dan data sebenar-benarnya,” imbuh Kades Socorejo.
Sekedar diketahui, wisata pantai semilir menjadi objek sengketa setelah ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah melaporkan kasus sengketa ke Polda Jawa Timur 3 september 2022 lalu. Selain masalah luasan lahan dan penguasaan lahan. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
Sementara lahan yang disengketakan sesuai rincik desa seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi. (dzi/rok)
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim saat menggelar acara di Kantor Desa setempat, Senin (15/05/2023), bersama perangkat desa, tokoh masyarakat dan puluhan warga setempat. Dalam forum ini, ia mengklaim menemukan fakta baru dalam kasus sengketa tanah pantai semilir.
Selain menemukan perbedaan dalam buku rincik dan buku C desa, pihak Pemdes juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang dimiliki para ahli waris. Hal tersebut diketahui, setelah pihak pemdes bersama pihak kuasa hukum melakukan penelitian dan pencermatan secara seksama terhadap dokumen tanah dan data yuridis tanah yang disengketakan.
“Harapan kami kita ukur bersama-sama. Saya minta ibu Rosyidah bisa berfikir objektif. Luasan total C nya (Buku C) itu berapa, dikurangi dari Semen Indonesia (Tanah Pelabuhan Semen). Sisanya berapa?. Monggo kita datangkan BPN,” paparnya kepada awak media.
Bahkan, pihak Pemdes Socorejo menantang agar Rosyidah bersama ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah yang mengklaim tanah tersebut, segera melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tuban. Desakan ini dilakukan, agar persoalan sengketa tanah ini menjadi terang benderang dan segera selesai.
“Monggo ibu Rosyidah jika merasa mempunyai tanah tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Tuban. Kami siap memberikan kesaksian dan data sebenar-benarnya,” imbuh Kades Socorejo.
Sekedar diketahui, wisata pantai semilir menjadi objek sengketa setelah ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah melaporkan kasus sengketa ke Polda Jawa Timur 3 september 2022 lalu. Selain masalah luasan lahan dan penguasaan lahan. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
Sementara lahan yang disengketakan sesuai rincik desa seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi. (dzi/rok)