TUBAN - Kasus penembokan di depan akses masuk rumah warga di Dusun Karang Tawang, Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, berakhir damai. Sebelumnya, perselisihan antar sepupu yang juga bertetangga ini membuat salah satu pihak mendirikan tembok di depan pintu masuk rumah pihak lain.
Menurut Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, kesepakatan yang tercapai dalam mediasi itu adalah Nutrisulis yang membangun pagar tembok membongkar sebagian pagar untuk akses lewat keluarga Tina, baik untuk jalan maupun masuk sepeda motor.
Pembongkaran pagar tembok dilakukan pada selasa (24/05/2023) siang. Sedangkan Tina akan mengubah ruang tamu yang awalnya berhadapan dengan rumah Nutrisulis, akan diubah menghadap ke barat jika nanti sudah ada biaya.
“Hasil mediasi yang kami lakukan bersama, polsek, danramil dan Pemdes serta kedua belah pihak yang berselisih ini, juga dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan,” ungkap Camat Tambakboyo.
Lanjutnya, baik Nutrisulis maupun Tina juga menerima salinan hasil kesepakatan mediasi dan berakhir saling berjabat tangan. Kedua sepupu yang sebelumnya berselisih ini juga akhirnya saling tersenyum.
“Nanti apabila ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan damai ini. Maka petugas kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dihadapan kedua pihak yang berselisih.
Sementara itu, Kepala Desa Tambakboyo, Lilik Koestijono berharap, kedua belah pihak bisa terus menjaga kerukunan dan menjaga komitmen damai yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Bagaimanapun kedua pihak ini masih saudara sepupu. Tentu kami harap keduanya bisa rukun kembali dan apa yang menjadi kesepakatan dijaga, sehingga bisa terus hidup rukun,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nutrisulis membangun pagar tembok tepat di depan rumah Tina. Perkara itu dipicu oleh jemuran yang diletakkan Sulis saat Tina mempunyai hajat. Oleh anak Tina, jemuran itu dipindahkan ke tempat lain. Namun, karena memang sudah lama tidak rukun, cekcok hingga baku hantam antar kedua keluarga tak terelakkan. (dzi/rok)
Menurut Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, kesepakatan yang tercapai dalam mediasi itu adalah Nutrisulis yang membangun pagar tembok membongkar sebagian pagar untuk akses lewat keluarga Tina, baik untuk jalan maupun masuk sepeda motor.
Pembongkaran pagar tembok dilakukan pada selasa (24/05/2023) siang. Sedangkan Tina akan mengubah ruang tamu yang awalnya berhadapan dengan rumah Nutrisulis, akan diubah menghadap ke barat jika nanti sudah ada biaya.
“Hasil mediasi yang kami lakukan bersama, polsek, danramil dan Pemdes serta kedua belah pihak yang berselisih ini, juga dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan,” ungkap Camat Tambakboyo.
Lanjutnya, baik Nutrisulis maupun Tina juga menerima salinan hasil kesepakatan mediasi dan berakhir saling berjabat tangan. Kedua sepupu yang sebelumnya berselisih ini juga akhirnya saling tersenyum.
“Nanti apabila ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan damai ini. Maka petugas kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dihadapan kedua pihak yang berselisih.
Sementara itu, Kepala Desa Tambakboyo, Lilik Koestijono berharap, kedua belah pihak bisa terus menjaga kerukunan dan menjaga komitmen damai yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Bagaimanapun kedua pihak ini masih saudara sepupu. Tentu kami harap keduanya bisa rukun kembali dan apa yang menjadi kesepakatan dijaga, sehingga bisa terus hidup rukun,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nutrisulis membangun pagar tembok tepat di depan rumah Tina. Perkara itu dipicu oleh jemuran yang diletakkan Sulis saat Tina mempunyai hajat. Oleh anak Tina, jemuran itu dipindahkan ke tempat lain. Namun, karena memang sudah lama tidak rukun, cekcok hingga baku hantam antar kedua keluarga tak terelakkan. (dzi/rok)