Iklan Beranda

Redaksi JTV
Sabtu, 13 Mei 2023, 22:41 WIB
Last Updated 2023-05-13T15:43:26Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Sidang Praperadilan Kades Bunut Ditunda, Kejaksaan Tuban Tak Siap?


TUBAN - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Budi Utomo, terus bergulir. Terbaru, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilayangkan oleh pihak Kades Bunut terpaksa harus ditunda.

Berdasarkan keterangan Penasehat Hukum Kades Bunut, Zuhana Safii Putra, alasan ditundanya sidang praperadilan karena dari pihak terlapor yaitu Kejaksaan Negeri Tuban tidak membawa legal standing.

"Agenda hari ini pembacaan permohonan,  namun dari hakim menunda karena legal standing dari pihak termohon belum ada dan ditunda besok pada hari Senin, 15 Mei 2023 pukul 08.30 wib," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Slamet Fauzi yang juga Penasehat Hukum Kades Bunut menambahkan, dari pihak termohon hadir, tapi dari penasehat hukum keberatan dengan kehadiran dari pihak Kejaksaan Negeri Tuban karena tidak bisa menunjukan surat tugas atau surat kuasa untuk beracara di sidang hari ini.

"Kami keberatan dan kita sampaikan kepada hakim bahwa minta untuk termohon dianggap tidak hadir karena tidak terpenuhi syarat formilnya (surat kuasa atau surat tugas,red)," tambah Slamet Fauzi saat ditemui awak media, Jumat (12/5/2023).

Disinggung soal mengulur waktu, pihak penasehat hukum dari Kades Bunut, Budi Utomo menepis karena mulai hari ini dan besok, Senin 15 mei 2023, jadwalnya diperpadat. Dari yang disampaikan Hakim bahwa hari senin itu akan dibacakan permohonan, kemudian langsung jawaban dan dilanjut replik dan duplik.

"Dalam kesempatan berikutnya baik bukti surat maupun saksi dan ahli itu akan dibuat satu hari. Karena dalam sidang praperadilan ini hakim dibatasi waktu 7 hari untuk memutuskan permohonan kita. Mudah-mudahan tidak sampai 7 hari putusan hakim sudah kita peroleh," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi menegaskan bahwa kehadiran dari pihak terlapor dengan tidak membawa surat kuasa dianggap tidak sah dan dianggap tidak hadir. Dari pemohon meminta agar terlapor ada legal standing sehingga sidang harus ditunda. 

"Alasannya dari terlapor kenapa tidak membawa surat kuasa karena bapak Kajari sedang masa transisi. Sehingga surat belum tertandatangani," jelas Uzan.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan sidang pertama harusnya hari ini dengan agenda pembacaan praperadilan, namun pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Tuban hadir tapi tidak bisa melengkapi legal standingnya. Jadi untuk persidangan tidak belum dilanjutkan dan diagendakan lagi hari senin untuk melengkapi legal standing.

"Pada dasarnya sidang praperadilan dibatasi waktu yaitu 7 hari. Jadi sebelum 7 hari sudah harus diputus oleh halim praperadilan," imbuh Uzan.

Ditemui ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro menjelaskan, pihaknya tidak ada niat untuk menghambat proses sidang praperadilan yang dilakukan oleh pemohon.

"Masih diberikan kesempatan bagi kami besok hari senin. Jadi kami sudah siap menghadapi ketika ada pembacaan dari pihak pemohon," jelasnya.

Muis sapaan akrabnya menyampaikan bahwa perkara kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini sebagai upaya kejaksaan agar optimal dengan percepatan kaitannya dengan proses permohonan perkara yang pihaknya lakukan. 

"Baik dari sisi proses penahanan, penyidikan kemarin sudah kami lakukan. Jadi kami percepat minggu ini berkas tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari memasuki babak baru. Pasalnya, Penasehat Hukum Kepala Desa (Kades) Bunut, Budi Utomo kini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Rabu (3/5/2023).

Penasehat Hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan Kades Bunut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban dinilai cacat formil. Sehingga hal tersebut perlu dilakukan agar Pengadilan Negeri yang memutuskan terkait sah atau tidaknya penahanan kliennya itu. (dzi/rok)